DISKUSI PUBLIK FENOMENA ARTIDJO ALKOSTAR
Pada tanggal 4 Maret 2014 lalu, bertempat di Gedung Bidakara Jakarta, berlangsung diskusi publik dengan tema “Harapan Penegakan Hukum: Fenomena Artidjo Alkostar”. Figur Hakim Agung Artidjo Alkostar memang kebetulan sedang menjadi sorotan publik selepas beberapa putusan menarik yang dihasilkan oleh majelis hakim yang salah satu anggotanya adalah Artidjo. Putusan tersebut antara lain terkait penjatuhan sanksi lebih berat kepada Angelina Sondakh dan sanksi pidana bagi dokter Ayu dkk.
Acara yang dimoderatori oleh Aviani Malik dari Metro TV ini merupakan forum yang terbilang unik karena digelar oleh Ikatan Alumni Universitas Islam Indonesia tidak lama setelah Artidjo menolak untuk menerima penghargaan UII Award dari almamaternya sendiri. Boleh dikatakan acara ini semacam penghargaan dalam bentuk lain yang dipersembahkan oleh kolega-koleganya. Hadir dalam kesempatan itu antara lain Prof. Dr. Mahfud MD, Dr. Busyro Muqoddas, dan Dr. Suparman Marzuki. Dosen BINUS, Dr. Shidarta bersama dengan beberapa pembicara undangan, yaitu Dr. F. Budi Hardiman dari STF Driyarkara dan Dr. Habib Riziq Shihab dari FPI diminta memberikan pandangan tentang fenomena Artidjo Alkostar ini.
Dalam kesempatan tersebut, Dr. Shidarta menyinggung asas-asas hukum yang harus dipertimbangkan oleh setiap hakim dalam menelurkan suatu putusan yang berwibawa. Menurutnya, minimal ada empat pihak atau instansi yang akan memberi penilaian pada setiap putusan. Pertama, lembaga internal peradilan itu sendiri; misalnya putusan pengadilan negeri akan dinilai oleh pengadilan tingkat banding dan kasasi (dalam hal ada upaya hukum). Kedua, komunitas para ahli hukum yang biasanya memberi penilaian dengan melakukan eksaminasi putusan dalam arena akademis. Ketiga, masyarakat luas (awam) yang biasanya mendapat informasi melalui media massa. Keempat, pihak-pihak yang berkepentingan dan terlibat langsung dengan perkara itu. (***)
Untuk sisi cerita lain tentang acara di atas, pembaca dapat mengunjungi link di bawah: