People Innovation Excellence

DISKUSI PUBLIK FENOMENA ARTIDJO ALKOSTAR

Slide1Slide2

 

Pada tanggal 4 Maret 2014 lalu, bertempat di Gedung Bidakara Jakarta, berlangsung diskusi publik dengan tema “Harapan Penegakan Hukum: Fenomena Artidjo Alkostar”. Figur Hakim Agung Artidjo Alkostar memang kebetulan sedang menjadi sorotan publik selepas beberapa putusan menarik yang dihasilkan oleh majelis hakim yang salah satu anggotanya adalah Artidjo. Putusan tersebut antara lain terkait penjatuhan sanksi lebih berat kepada Angelina Sondakh dan sanksi pidana bagi dokter Ayu dkk.

Acara yang dimoderatori oleh Aviani Malik dari Metro TV ini merupakan forum yang terbilang unik karena digelar oleh Ikatan Alumni Universitas Islam Indonesia tidak lama setelah Artidjo menolak untuk menerima penghargaan UII Award dari almamaternya sendiri. Boleh dikatakan acara ini semacam penghargaan dalam bentuk lain yang dipersembahkan oleh kolega-koleganya. Hadir dalam kesempatan itu antara lain Prof. Dr. Mahfud MD, Dr. Busyro Muqoddas, dan Dr. Suparman Marzuki. Dosen BINUS, Dr. Shidarta bersama dengan beberapa pembicara undangan, yaitu Dr. F. Budi Hardiman dari STF Driyarkara dan Dr. Habib Riziq Shihab dari FPI diminta memberikan pandangan tentang fenomena Artidjo Alkostar ini.

Dalam kesempatan tersebut, Dr. Shidarta menyinggung asas-asas hukum yang harus dipertimbangkan oleh setiap hakim dalam menelurkan suatu putusan yang berwibawa. Menurutnya, minimal ada empat pihak atau instansi yang akan memberi penilaian pada setiap putusan. Pertama, lembaga internal peradilan itu sendiri; misalnya putusan pengadilan negeri akan dinilai oleh pengadilan tingkat banding dan kasasi (dalam hal ada upaya hukum). Kedua, komunitas para ahli hukum yang biasanya memberi penilaian dengan melakukan eksaminasi putusan dalam arena akademis. Ketiga, masyarakat luas (awam) yang biasanya mendapat informasi melalui media massa. Keempat, pihak-pihak yang berkepentingan dan terlibat langsung dengan perkara itu. (***)

Untuk sisi cerita lain tentang acara di atas, pembaca dapat mengunjungi link di bawah:

http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt531725d622cf1/hakim-disarankan-sering-nonton-pertunjukan-seni


Published at : Updated
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close