POLEMIK PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU BAGI TENAGA KERJA ASING
Oleh VIDYA PRAHASSACITTA (Maret 2014)
Keberadaan Tenaga Kerja Asing (“TKA”) di Indonesia bukan lagi menjadi kebutuhan dalam rangka penanaman modal namun merupakan dampak dari era globalisasi. Pada tahun 2013 tercatat 68.957 TKA yang bekerja di berbagai sektor di Indonesia jumlah itu akan terus bertambah seiring dengan akan diberlakukannya ASEAN Free Trade Area (AFTA) pada tahun 2015. Terkait dengan keberadaan dan penggunaan TKA tersebut, keberadaan perjanjian kerja dengan TKA menjadi hal yang sangat penting sebagai landasan hukum hubungan kerja bagi TKA dan pengusaha. Sayangnya dalam praktiknya banyak terjadi penyimpangan keberadaan perjanjian kerja tersebut.
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) secara jelas telah mengatur bahwa penggunaan TKA di pasar kerja Indonesia hanyalah untuk jabatan dan waktu tertentu. Hubungan kerja antara TKA dengan pengusaha hanya untuk hubungan kerja waktu tertentu, sehingga perjanjian kerja yang berlaku ialah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“PKWT”). Ketentuan-ketentuan PKWT telah diatur secara jelas dalam UU Ketenagakerjaan. Salah satu yang diatur ialah adanya kewajiban untuk membuat PKWT tersebut dalam bentuk tertulis dan menggunakan Bahasa Indonesia. Apabila tidak, maka PKWT tersebut secara hukum dinyatakan sebagai Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu (“PKWTT”). Pertanyaan hukumnya apakah ketentuan tersebut berlaku juga PKWT bagi TKA?
UU Ketenagakerjaan dan peraturan pelaksanaannya tidak secara jelas mengatur mengenai hal tersebut. Hal ini menimbulkan permasalahan hukum tersendiri. Apakah ketentuan mengenai PKWT bagi TKA sama dengan PKWT bagi tenaga kerja dalam negeri atau berlaku asas lex specialis? Dalam ini terhadap TKA berlaku asas lex specialis sehingga apabila terjadi pelanggaran atas PKWT maka PKWT tersebut tidak secara serta merta menjadi PKWTT. Hal tersebut dikarenakan, pertama berdasarkan tinjuan sejarah keberadaan dan penggunaan TKA yang hanya untuk alih teknologi dan alih keahlian dalam rangka penanaman modal dan pembangunan. Kedua, berdasarkan penafsiran sistematis dan asas sementara waktu pada Pasal 42 ayat (2) UU Ketenagakerjaan yang secara tegas menyatakan bahwa TKA hanya dapat diperkerjakan untuk jabatan atau kedudukan dan waktu tertentu.
Published at :