KEKHUSUSAN PENGATURAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU BAGI TENAGA KERJA ASING
Oleh VIDYA PRAHASSACITTA (Maret 2014)
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) secara jelas telah mengatur bahwa penggunaan Tenaga Kerja Asing (“TKA”) di pasar kerja Indonesia hanyalah untuk jabatan dan waktu tertentu. Hubungan kerja antara TKA dengan pengusaha hanya untuk hubungan kerja waktu tertentu, sehingga perjanjian kerja yang berlaku ialah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“PKWT”). Ketentuan-ketentuan PKWT telah diatur secara jelas dalam UU Ketenagakerjaan. Namun terdapat perbedaan-perbedaan pengaturan mengenai PKWT bagi TKA dengan PKWT bagi tenaga kerja dalam negeri. Dalam hal ini PKWT bagi TKA berlaku asas lex specialis.
Pemberlakuan asas tersebut dikarenakan 2 (dua) hal. Pertama berdasarkan tinjuan sejarah keberadaan dan penggunaan TKA yang hanya untuk alih teknologi dan alih keahlian dalam rangka penanman modal dan pembangunan. Kedua, berdasarkan penafsiran sistematis dan asas sementara waktu pada Pasal 42 ayat (2) UU Ketenagakerjaan yang secara tegas menyatakan bahwa TKA hanya dapat diperkerjakan untuk jabatan atau kedudukan dan waktu tertentu.
Kekhususan tersebut antara lain. Pertama, jenis pekerjaan yang dapat dikerjakan oleh TKA sebagai pekerja waktu tertentu tidak terikat pada ketentuan Pasal 59 UU Ketenagakerjaan, namun untuk jenis pekerjaan dengan jabatan tertentu yang diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Pembatasan mengenai jenis jabatan yang mutlak tidak boleh dijabat oleh TKA ialah jabatan yang terkait dengan personalia sesuai dengan ketentuan Pasal 46 ayat (1) UU Ketenagakerjaan. Kedua, jangka waktu PKWT bagi TKA tidak berlaku maksimal selama 3 (tiga) tahun namun lebih lama yaitu bisa lebih dari 5 (lima tahun). Hal tersebut secara tidak langsung diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. PER.02/MEN/III/2008 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“Permenakertrans No. PER.02/MEN/III/2008”) yang mengatur Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“RPTKA”) dan Ijin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (“IMTA”). Dimana RPTKA berlaku untuk jangka waktu selama lima tahun dan dapat diperpanjang. Selanjutnya RPTKA tersebut kemudian akan diikuti dengan penerbitan IMTA yang berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang.
Published at :