DUALISME PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG TERHADAP PELANGGARAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU TENAGA KERJA ASING
Oleh VIDYA PRAHASSACITTA (April 2014)
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) secara jelas telah mengatur bahwa penggunaan Tenaga Kerja Asing (“TKA”) di pasar kerja Indonesia hanyalah untuk jabatan dan waktu tertentu. Hubungan kerja antara TKA dengan pengusaha hanya untuk hubungan kerja waktu tertentu, sehingga perjanjian kerja yang berlaku ialah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“PKWT”). Ketentuan-ketentuan PKWT telah diatur secara jelas dalam UU Ketenagakerjaan. Salah satu yang diatur ialah adanya kewajiban untuk membuat PKWT tersebut dalam bentuk tertulis dan menggunakan Bahasa Indonesia. Apabila tidak, maka PKWT tersebut secara hukum dinyatakan sebagai Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu (“PKWTT”). Pertanyaan hukumnya apakah ketentuan tersebut berlaku juga PKWT bagi TKA?
UU Ketenagakerjaan dan peraturan pelaksanaannya tidak secara jelas mengatur mengenai hal tersebut. Hal ini menimbulkan permasalahan hukum tersendiri dan dalam hal ini peran hakim menjadi penting untuk memperjelas grey area tersebut sekaligus melakukan pememuan hukum. Bagaimana Mahkamah Agung menyikapi permasalahan hukum ini? Ternyata Mahkamah Agung tidak satu suara mengenai hal ini. Hal tersebut tercermin dalam Putusan Mahkamah Agung No. 595K/PDT.SUS/2010 tanggal 29 Juli 2010 dan Putusan Mahkamah Agung No. 29PK/PDT.SUS/2010 tanggal 24 Agustus 2010.
Dalam Putusan Mahkamah Agung No. 595K/PDT.SUS/2010 tanggal 29 Juli 2010, Mahkamah Agung berpendapat bahwa PKWT yang dibuat antara KEK dengan PT AKT dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dalam Bahasa Inggris memang melanggar ketentuan Pasal 57 ayat (1) UU Ketengakerjaan namun tidak serta merta menjadikan PKWT tersebut menjadi PKWTT karena sesuai dengan ketentuan Pasal 42 ayat (2) UU Ketenagakerjaan menyatakan bahwa TKA hanya dapat diperkerjakan untuk jabatan atau kedudukan dan waktu tertentu. Dengan demikian kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja(“PHK”) yang diterima harus sesuai dengan ketentuan Pasal 62 UU Ketenagakerjaan.
Berbeda dengan Putusan Mahkamah Agung No. 29PK/PDT.SUS/2010 tanggal 24 Agustus 2010, Mahkamah Agung berpendapat bahwa PKWT yang dibuat antara NMF dengan PT HMS dengan Bahasa inggris dan telah berlangsung selama lebih dari 3 (tiga) tahun tanpa adanya perpanjangan atau pembaruan PKWT secara tertulis telah melanggar Pasal 42 ayat (4) Jo.57 ayat (1) dan (2). Jo. Pasal 59 ayat (4) UU No. 13 Tahun 2003 sehingga demi hukum PKWT tersebut dinyatakan menjadi PKWTT. Dengan demikian NMF berhak menerima kompensasi PHK sebagai pekerja tetap sesuai dengan ketentuan Pasal 156 UU Ketenagakerjaan.
Published at :
Leave Your Footprint
-
yulianah mbak aku boleh minta salinan putusan MA No.29 PK / PDT.SUS / 2010 nya tidak? karena saya cari di web mahkamah agung tidak ditemukan. mohon bantuannya karena saya mau gunakan sebagai tugas kuliah saya.. terimakasih
-
business-law Dear Yulianah,
Nanti kami teruskan pesan ini ke Ibu Vidya, ya.
-
-
Rahmayeti Assalamu’alaikum mbak, saya boleh minta salinan putusan MA nya mbak, untuk tugas kuliah saya
Terimakasih banyak mbak-
business-law Silakan cek di situs MA untuk mengunduh putusan ini.
-