People Innovation Excellence

TUNTUTAN PENGUASAAN “BEYOND THE TEXT” PARA HAKIM

Oleh SHIDARTA (April 2014)

Seorang mantan hakim senior, yang terakhir menjadi Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Ansyahrul, S.H., M.H. suatu ketika berbagi cerita kepada para hakim muda tatkala menjadi narasumber dalam acara Pelatihan Kode Etk dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) pada tanggal 14-17 April 2014 di Manado. Menurut beliau, ada empat hal yang harus dimiliki oleh para hakim, di luar syarat-syarat ideal yang sudah lazim dikenal selama ini.

Keempat hal yang disampaikan oleh Ansyahrul tersebut sesungguhnya bersinggungan dengan empat hal, yang semuanya memperlihatkan kompetensi yang harus dibangun sendiri oleh para hakim agar dapat menjalankan profesinya dengan baik. Pertama—katanya—hakim harus menjadi pendengar yang baik. Hakim harus sabar ketika  menerima penjelasan dari para pihak.  Kedua, hakim juga harus mampu berbicara dengan baik. Bahasa Indonesia yang digunakannya harus baik dan benar, sekalipun ia datang dari daerah dengan dialek yang kental. Retorikanya juga harus pas. Ketiga, hakim harus menjadi pembaca yang fanatik. Menurut Ansyahrul, modal hakim berasal dari bacaannya. Undang-undang harus dibaca, demikian juga dengan berkas perkara, yurisprudensi, dan doktrin. Jadi, hakim harus menyediakan waktu untuk membaca sebanyak mungkin bahan pustaka. Keempat, hakim harus pandai menulis, mengingat putusan harus juga ditulis. “Banyak hakim yang tidak bisa menulis, sehingga seumur hidupnya tidak cekatan membuat putusan!” selorohnya.

Apa yang disampaikan oleh mantan hakim senior ini memperlihatkan bahwa para penegak hukum dalam menjalankan profesinya wajib memperlakukan hukum sebagai teks yang terbuka. Sebagai suatu teks, hukum perlu dipahami dari berbagai sudut pandang. Teks yang dimaksud tidak hanya sekadar bahan-bahan normatif yang otoritatif, seperti halnya undang-undang, melainkan juga fakta-fakta yang terungkap di balik teks-teks otoritatif itu. Jadi, ada data dan informasi yang sangat kaya sebagai beyond the text, misalnya yang datang dari para pihak. Kaum realis hukum bahkan menganjurkan agar para hakim tidak perlu memutuskan kasus berdasarkan undang-undang, melainkan cukup melihat pada fakta, tetapi dengan sebuah sikap fact-skepticism.

Hasil pendengaran dan bacaan tersebut, dengan demikian, membutuhkan refleksi juga. Tidak diterima apa adanya. Hasil refleksi ini kemudian diformulasikan kembali secara lisan maupun tertulis. Bila dikaitkan dengan putusan, maka diharapkan bahwa putusan idealnya harus memberi nilai tambah yang melampaui teks fakta dan teks normatif yang ada. Di dalam putusan itu ada nilai-nilai tertentu, katakanlah semacam “pesan-pesan moral” yang ditambahkan melalui rumusan yang jelas. Putusan tidak sekadar memuat putusan yang berteks solutif, melainkan juga teks yang produktif . Bukan lagi teks reproduktif. Teks yang produktif adalah teks yang tidak sekadar mengulang-ngulang dalih para pihak sehingga putusannya menjadi sangat tebal. Teks yang produktif harus memberi alasan (motivering) yang memadai, berangkat dari buah refleksinya itu.

Kehadiran “beyond the text” tadi juga harus melalui filter suatu forum intersubjektif. Di sinilah kerja sama sebuah majelis menjadi penting. Putusan seharusnya tidak mewakili orang per orang, melainkan representasi majelis hakim. Musyawarah para hakim—sebelum mereka sampai pada pembacaan putusan akhir—seyogianya dijadikan arena diskursus  hasil-hasil refleksi ketiga hakim. (***)

 


Published at :
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close