PELATIHAN KODE ETIK UNTUK PARA HAKIM DI MANADO
Atas prakarsa Komisi Yudisial Republik Indonesia dan Indonesia Legal Roundtable (ILR), pada tanggal 14-17 April 2014 diadakan pelatihan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) di Hotel Aston, Manado. Program ini didukung oleh Australian Aid dan Australia Indonesia Partnership for Justice (AIPJ). Pelatihan ini merupakan bagian dari tindak lanjut program penyusunan kurikulum pelatihan KEPPH.
Program Studi Business Law Universitas Bina Nusantara ikut terlibat sejak awal menjadi konsultan dalam penyusunan salah satu materi kurikulum di bidang filsafat etika dan ode etik profesi hukum. Materi yang dipersiapkan oleh tim penyusun, selain tentang KEPPH juga mencakup antara lain substansi terkait konsep diri hakim, pelanggaran perilaku terkait hukum acara pidana dan perdata, perilaku dan komunikasi di dalam dan di luar persidangan, pelanggaran KEPPH dalam penulisan putusan, konsekuensi putusan, hingga ke materi manajemen stress. Juga dihadirkan seorang hakim senior Albertina Ho dan beberapa orang mantan hakim sebagai narasumber guna mendampingi para fasilitator. Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Dr. Ansyahrul, S.H., M.H. juga ikut berkontribusi tampil sebagai hakim penginspirasi, yang bercerita tentang pengalaman pribadinya sebagai hakim.
Dalam pelatihan di Manado ini, Dr. Shidarta, S.H., M.Hum. dari Binus ikut diundang menjadi salah satu fasilitator untuk berbagi gagasan dengan 25 peserta yang hadir dalam empat hari pelatihan tersebut. Peserta adalah hakim-hakim yang berasal dari berbagai pengadilan negeri dan agama di lingkungan Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara dan Gorontalo.