PARTISIPASI BINUS DALAM TIM SELEKSI CALON HAKIM AGUNG
Dosen Business Law (BL) Universitas Bina Nusantara untuk kesekian kalinya diminta partisipasinya menjadi bagian dari tim penyeleksi calon hakim agung untuk berkarya di puncak peradilan: Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dosen Binus diminta terlibat sebagai tim penilai (team reader) karya tulis para calon hakim agung, yang untuk periode seleksi bulan April 2014 ini berhasil menjaring sekitar 20 orang peserta.
Dari Binus, dosen yang diundang adalah Dr. Shidarta, S.H., M.Hum. Anggota tim penilai lainnya adalah Prof. Amzulian Rifai, S.H., LL.M., Ph.D. (Universitas Sriwijaya), Prof. Dr. Sigit Riyanto, S.H., LL.M. (Universitas Gadjah Mada), Dr. Andhika Danesjvara, S.H., M.Si. (Universitas Indonesia), Dr. St. Laksanto Utomo, S.H., M.H. (Universitas Sahid), dan Susi Dwi Harijanti, S.H., LL.M., Ph.D. (Universitas Padjadjaran). Acara penilaian karya tulis para calon hakim agung ini mengambil tempat di Hotel Horison, Bekasi, tanggal 10-11 April 2014. Penilaian ini sendiri adalah salah satu bagian dari rangkaian proses rekrutmen calon hakim agung yang dilakukan oleh Komisi Yudisial Republik Indonesia, lembaga tinggi negara yang memang ditugaskan oleh konstitusi negara sebagai penyeleksi hakim agung. Hasil dari seleksi ini selanjutnya akan dibawa ke Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan.
Selain penilaian karya tulis tentang topik tertentu, mereka juga diminta untuk menunjukkan pemahaman mereka terkait Kode Etika dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan pembuatan putusan hakim. Selain itu, ada juga penilaian terhadap integritas, tes wawancara, dan sebagainya. Masing-masing bagian dari proses penilaian ini dilakukan oleh tim terpisah, yang melibatkan para akademisi, mantan hakim, dan tokoh-tokoh yang dikenal luas di masyarakat.
Para calon hakim agung ini sebelumnya diminta untuk membuat makalah dengan pilihan beberapa topik yang telah ditentukan. Mereka wajib menulis di tempat seleksi, yaitu di Diklat Mahkamah Agung di Megamendung, dengan diberi waktu selama empat jam. Berbeda dengan periode seleksi tahun-tahun sebelumnya, kali ini panitia seleksi menyediakan fasilitas komputer untuk memudahkan peserta menuangkan buah pikiran mereka. Sayangnya, tidak banyak peserta yang memanfaatkan fasilitas ini, sehingga sebagian besar calon hakim agung itu lebih memilih mengekspresikan gagasan mereka dengan tulisan tangan. Aspek yang dinilai meliputi antara lain kemampuan mereka mengidentifikasi permasalahan dan kemudian merumuskannya secara tepat berangkat dari topik yang telah ditentukan, lalu kemudian memilih metode dan pisau analisis yang tepat, menggali konsep-konsep hukum (landasan teoretis) yang relevan untuk mendukung analisis tersebut, dan menuangkannya secara sistematis dengan tata bahasa yang baik. Setiap makalah dinilai secara cermat oleh dua pembaca (penilai). Hasilnya kemudian direkapitulasi untuk dilihat kembali apakah ada disparitas nilai yang cukup jauh di antara keduanya. Jika terdapat selisih angka yang cukup signifikan, maka makalah ini diminta untuk dibaca dan dinilai kembali oleh pembaca ketiga. Nilai final merupakan rata-rata dari nilai yang diberikan para pembaca tersebut.
Berdasarkan pengalaman dan pengamatan selama ini, peserta yang terbiasa dan tidak terbiasa menuangkan ide dalam format tulisan dengan menggunakan kaidah bahasa Indonesia yang baik dan benar, akan terlihat jelas dalam proses penilaian seperti ini. Di luar kemampuan mereka mengelaborasi hal-hal substansial terkait topik tulisan, penilaian karya tulis ini juga tidak terlepas dari hal-hal teknis yang terkadang dipandang remeh. Ketidakcermatan dalam penulisan terminologi asing berbahasa Belanda dan Inggris, misalnya, sangat sering dijumpai, bahkan untuk istilah-istilah yang sesungguhnya tergolong lazim digunakan oleh komunitas hukum sekalipun. Ketidakmampuan membedakan cara penulisan “di” sebagai kata depan dan “di” sebagai awalan, adalah salah satu contoh klasik dari ketidakcermatan yang paling banyak disepelekan. Padahal, ketaatan terhadap kaidah-kaidah penulisan demikian memperlihatkan kualitas para calon hakim agung ini dalam berkarya, khususnya tatkala mereka nanti harus melahirkan putusan-putusan tertulis yang notabene akan dibaca dan dijadikan referensi oleh masyarakat luas. (***)
Foto-foto di bawah menunjukkan saat rekapitulasi penilaian di Hotel Horison, Bekasi.
Published at :