People Innovation Excellence

TARIK ULUR PENGAWASAN HAKIM KONSTITUSI

Oleh SHIDARTA (Maret 2014)

Ketika Presiden SBY memberi respons positif terkait dekadensi moral dan wibawa Mahkamah Konstitusi dengan mengeluarkan Perppu No. 1 Tahun 2013, maka saya menerima pesan singkat dari seorang rekan sesama peneliti putusan hakim di Komisi Yudisial. “Blessing in disguise dari tertangkapnya Akil Mochtar,” tulisnya. Maksudnya jelas, bahwa dengan adanya Perppu ini diharapkan akan terbuka kembali jalan pengawasan eksternal Komisi Yudisial terhadap para hakim konstitusi.

Sekadar untuk menyegarkan kembali ingatan pembaca. Menurut Undang-Undang 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, semua perilaku hakim termasuk hakim agung dan hakim konstitusi berada dalam area pengawasan lembaga baru produk reformasi, yang disebut Komisi Yudisial. Sekian orang hakim agung lalu mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Keluarlah putusan MK No. 005/PUU-IV/2006. Dalam putusan ini, Mahkamah Konstitusi secara meyakinkan mengabulkan permohonan para hakim agung itu agar mereka tidak lagi diawasi oleh Komisi Yudisial. Tidak cukup di situ, Mahkamah Konstitusi pun ikut “menumpang” permohonan judicial review ini dengan memasukkan diri mereka sendiri agar perilaku mereka pun juga berada di luar radar pengawasan Komisi Yudisial.

Masyarakat tatkala itu, sekalipun sempat dibuat tercengang, untuk sementara dapat diyakinkan bahwa jangan-jangan para hakim konstitusi itu memang beritikad baik, yakni demi menjaga independensi kelembagaan Mahkamah Konstitusi. Waktupun bergulir. Apresiasi demi apresiasi masih mengalir ke sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi ini. Bahkan beberapa hakim konstitusi itu berani mencontohkan diri mereka sebagai hakim-hakim progresif. Istilah “progresif” ini memang akhir-akhir ini laku dijual karena—seperti diungkapkan oleh Satjipto Rahardjo—menunjukkan keberanian untuk membuat terobosan guna membela kepentingan publik (bukan kepentingan pribadi atau segelintir golongan).

Pasca tertangkap tangannya Akil Mochtar rupanya meruntuhkan segala bangunan kewibawaan Mahkamah Konstitusi. Satu demi satu putusan-putusan lembaga ini mulai terkuak dengan menebar aroma tak sedap. Sampai saat ini memang baru satu nama yang dijadikan sasaran tembak, yaitu Akil, tetapi cukup banyak yang meyakini si mantan ketua tidak mungkin bermain sendiri. Mudah-mudahan saja sinyalemen ini tidak benar adanya.

Lalu bagaimana dengan nasib Perppu buah dari respons Presiden SBY ini sekarang? Di luar dugaan, Perppu ini berhasil bertahan dari kawah candradimuka di Senayan. DPR mengukuhkannya menjadi undang-undang. Sekali lagi teman di Komisi Yudisial meyakinkan saya bahwa “blessing in disguise” yang diungkapkannya sudah menjadi kenyataan. Saya hanya mengamini, kendati dalam hati tidak terlalu percaya bahwa undang-undang ini bisa bertahan lama.

Saya yakin akan ada orang-orang yang boleh jadi atas insiatif sendiri atau mungkin karena diminta, kemudian mengajukan judicial review lagi terhadap undang-undang hasil transformasi dari Perppu tadi. Benar, tidak perlu menunggu terlalu lama. Perppu ini segera dijadikan objek pengujian di sidang Mahkamah Konstitusi. Dan, sejarah kembali berulang. Hakim-hakim konstitusi segera merontokkan pola pengawasan eksternal untuk diri mereka. Suara di dalam Mahkamah Konstitusi lebih menginginkan adanya majelis pengawasan etik, yang notabene tidak memerankan tugas pengawasan eksternal itu.

Bagi penalar hukum, apa yang dilakukan oleh salah satu institusi tertinggi di bidang yudikatif ini memang sungguh mengherankan. Setidaknya ada dua alasan utama untuk menolak putusan judicial review ini.

Alasan pertama mungkin sudah sering disuarakan, tetapi tampaknya tetap perlu dikemukakan di sini. Jargon kuno menyatakan “tiada orang dapat menjadi hakim untuk kasusnya sendiri” (in propria causa nemo judex) atau “tiada seseorang bisa menjadi hakim jika ia sendiri adalah pihak di dalamnya” (nemo judex in sua causa). Sudah dapat dipastikan konflik kepentingan pada diri Mahkamah Konstitusi secara kasatmata berseliweran dalam perkara tersebut. Saya sejak awal yakin Mahkamah Konstitusi tidak akan segan-segan melanggar asas ini, mengingat sudah ada preseden sebelumnya Mahkamah Konstitusi berbuat hal serupa.

Alasan kedua, upaya mengerdilkan lembaga negara bernama Komisi Yudisial yang secara eksplisit dicantumkan di dalam konstitusi dan didesain sejak awal untuk mengawasi para hakim, jelas-jelas mencederai kehendak awal pembentuk konstitusi (original intent) itu sendiri. Semua catatan dan saksi sejarah pembentukan pasal hasil amandemen ketiga UUD 1945 memastikan bahwa pengawasan Komisi Yudisial mencakup semua hakim, termasuk hakim konstitusi. Bagaimana bisa mereka masih layak disebut pengawal konstitusi jika lalu bermaksud menyimpangi kehendak konstitusi? Gagasan untuk mengeluarkan mereka dari status “hakim” sebagaimana dimaksud dalam undang-undang agar mereka dapat keluar dari radar pengawasan Komisi Yudisial, juga sungguh mengkhianati akal sehat. Lalu, setelah terjadi kasus Akil, para hakim konstitusi ini lalu berupaya mencari jalan “penyelamatan muka” dengan membentuk majelis pengawasan. Suatu ide yang sebelumnya ditolak mentah-mentah karena dianggap bakal mereduksi independensi mereka. Jika hakikatnya adalah pengawasan: tentu semua akan sepakat bahwa pengawasan eksternal jauh lebih bergigi daripada sekadar pengawasan internal. Apabila ada sebuah lembaga tinggi negara dibentuk dengan dana mahal untuk mengawasi para hakim, lalu apa gunanya harus digagas lagi majelis baru untuk pengawasan tersebut. Di mana asas kemanfaatan harus ditempatkan?

Alasan bahwa upaya mengembalikan kewenangan Komisi Yudisial bakal berbenturan dengan sikap awal Mahkamah Konsitusi sebagaimana tercantum di dalam putusan MK No. 005/PUU-IV/2006, sesungguhnya tidak berdasar seandainya mereka memiliki itikad baik untuk memperbaiki kekeliruan masa lalu. Konsisten terhadap sikap yang keliru adalah justru membuat kekeliruan baru. Hakim konstitusi yang konon negarawan harus berani meluruskan cara pandang yang keliru, tanpa perlu malu karena kepentingan negara di atas segala-galanya. Cara perbaikan sikap itu sangat sederhana, yaitu dengan tidak mengabulkan permohonan judicial review Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Namun, semua sudah terlambat. Satu momentum yang berpotensi menyuplai angin segar kehidupan ketatanegaraan kita, baru saja digagalkan! Para hakim di Mahkamah Konstitusi telah melewatkan kesempatan emas mereka untuk mengembalikan marwah kewibawaan lembaga ini dengan cara menganulir Undang-Undang No. 4 Tahun 2014. Dalam putusan uji maerial tersebut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 yang mengamanatkan Komisi Yudisial sebagai lembaga yang membentuk tim pengawas Mahkamah Konstitusi menjadi tidak berlaku. Artinya Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 8 Tahun 2011, kini berlaku kembali. Perlu tidaknya mahkamah ini diawasi, kini bergantung kehendak mahkamah itu sendiri. Mereka yang sebetulnya akan diawasi, tetapi mereka pula yang bakal menentukan siapa dan bagaimana caranya mereka bakal diawasi. (***)


Published at :
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close