People Innovation Excellence

SALAHKAH ADVOKAT MEMBELA TERSANGKA/TERDAKWA KORUPTOR?

Oleh VIDYA PRAHASSACITTA  (Februari 2014)

Beberapa waktu lalu media massa gencar memberitakan mengenai seorang advokat yang juga salah satu mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Chandra M. Hamzah yang menjadi kuasa hukum untuk seorang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi M. Bahalwan. Tidak sedikit publik yang mencibir negatif mengenai tindakan Chandra M. Hamzah tersebut. Salah satu alasannya ialah tindakannya tersebut dipandang tidak pro pemberantasan tindak pidana korupsi yang selama ini ia telah jalankan.

Sebenarnya bukan kali ini saja tindakan advokat yang membela seorang tersangka tindak pidana korupsi mendapat pandangan negatif. Tentu anda masih ingat kicauan mengenai “Advokat Korup ialah advokat yang menerima bayaran dari hasil korupsi” oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana. Dalam akun twiternya Denny Indrayana mengecam tindakan advokat yang membela kasus korupsi demi uang dan polaritas semata. Tentunya pendapat tersebut sah-sah saja dalam kerangkan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kemudian timbul pertanyaan salahkan seorang advokat membela tersangka kasus tindak pidana korupsi? Pertanyaan ini sama seperti pertanyaan apakah seorang pembunuh yang jelas-jelas telah mengakui telah membunuh seseorang, masih patut mendapatkan pembelaan hukum dari seorang advokat? Untuk menjawab hal ini, kita perlu memandangnya dari sudut pandang hukum acara pidana dan Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”).

Dalam kerangka hukum acara pidana, keberadaan seorang kuasa hukum (in casu advokat) dalam mendampingi tersangka maupun terdakwa diperlukan bukan untuk membebaskan tersangka atau terdakwa dari kesalahan-kesalahan yang ia lakukan, namun lebih tepatnya untuk membela hak-hak mereka sebagai tersangka maupun terdakwa. Ketika seseorang masuk dalam proses peradilan pidana, terdapat hak-hak asasi tersangka atau terdakwa yang secara legal dilanggar atau dikekang oleh  Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) maupun undang-undang khusus lainnya yang mengatur mengenai hukum acara pidana. Oleh karena itu, peran kuasa hukum diperlukan untuk memastikan bahwa pemeriksaan, penahanan, penggeledahan maupun penyitaan yang dilakukan oleh penyidik sesuai dengan KUHAP maupun undang-undang khusus lainnya. Selain itu peran kuasa hukum lainnya yang penting ialah untuk memastikan bahwa terdakwa memperoleh keadilan dengan didakwa dan dipidana dengan pasal-pasal yang sesuai dengan tindak pidana yang ia lakukan.

Selanjutnya ketika seseorang diangkat sumpahnya sebagai Advokat, ia memiliki kewajiban hukum kepada kliennya sebagaimana diatur dalam UU Advokat dan Kode Etik Advokat. Memang seorang advokat dapat menolak untuk memberikan bantuan hukum kepada calon kliennya apabila tidak sesuai dengan keahliannya dan bertentangan dengan hati nuraninya. Namun sebaliknya seorang Advokat juga tidak boleh menolak perkara apabila perkara tersebut memiliki dasar hukum yang jelas. Selain itu yang harus diingat bahwa tujuan advokat membela seorang kliennya bukan untuk tujuan materi dan popularitas namun  untuk penegakan hukum, kebenaran dan keadilan karena advokat pada hakikatnya merupakan suatu profesi terhomat (officium nobile) dan merupakan bagian dari aparat penegak hukum. Dengan demikian sudah sewajarnya apabila seorang advokat membela kliennya yang seorang tersangka atau terdakwa perkara tindak pidana korupsi atas dasar bahwa bidang tersebut sesuai dengan keahliannya dan memiliki dasar hukum yang jelas dengan tujuan untuk memperoleh kebenaran dan keadilan bagi kliennya.

Pada akhirnya terlepas dari keputusan seorang advokat untuk membela tersangka atau terdakwa perkara tindak pidana korupsi sebagai kliennya merupakan tindakan yang postif atau tidak, masyarakat tidak boleh mengidentikan advokat yang membela tersangka atau terdakwa perkara tindak pidana korupsi identik dengan advokat korup. Merupakan hak absolut dari seorang advokat untuk menentukan apakah ia akan memberikan bantuan hukum kepada calon kliennya atau tidak. Selain itu Pasal 18 ayat (2) UU Advokat sendiri telah memberikan perlindungan kepada advokat dari pandangan pihak berwenang maupun masyarakat yang tidak boleh menidentikan advokat dengan klien yang dibela perkaranya. Akan tetapi nampaknya hal inilah yang belum disadari dan dipahami oleh masyarakat.  (***)


Published at :
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close