People Innovation Excellence

KONTRIBUSI DOSEN BINUS DALAM MAJELIS KODE ETIK KOMISI KEJAKSAAN RI

Atas permintaan rapat pleno Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, salah seorang dosen Business Law Binus University, Dr. Shidarta, S.H., M.Hum. dipercaya menjadi Ketua Majelis Kehormatan Kode Etik Komisi Kejaksaan Republik Indonesia. Komisi Kejaksaan adalah salah satu dari banyak komisi di Indonesia yang  dibentuk melalui Peraturan Presiden No. 18 Tahun 2005 yang kemudian diperbarui lagi dengan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011. Keberadaan komisi ini diamanatkan dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Komisi ini berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia. Komisi berwenang melakukan pengawasan, pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan perilaku jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan (di dalam maupun di luar tugas kedinasan) dan terhadap kondisi organisasi, tata kerja, kelengkapan sarana dan prasarana serta sumber daya manusia di lingkungan Kejaksaan.

Sebagai suatu komisi yang bertugas mengawasi perilaku para jaksa, tentu harus ada kode etik yang dijadikan pedoman bersama. Komitmen pada etika ini juga digarisbawahi berlaku bagi para anggota Komisi Kejaksaan itu sendiri, sehingga untuk mereka pun terdapat “Peraturan Kode Etik Komisi Kejaksaan”. Apabila ternyata di kemudian hari ditemukan ada dugaan pelanggaran kode etik justru oleh anggota Komisi Kejaksaan, maka rapat pleno Komisi Kejaksaan dapat membentuk Majelis Kehormatan Kode Etik. Majelis ini adalah lembaga non-struktural Komisi Kejaksaan yang bersifat ad hoc.

Majelis ini terdiri dari lima orang. Tiga orang mewakili unsur masyarakat, sedangkan dua orang lainnya mewakili Komisi Kejaksaan. Selain Shidarta yang mendapat kepercayaan  untuk duduk di majelis kehormatan ini, terdapat nama-nama lain yang dimintai kontribusinya, yaitu Asep Iwan  Iriawan (mantan hakim, dosen Fakultas Hukum Usakti), Nur Rohman (Kantor Menkopolhukham), Halius Hosen dan Rantawan Djanim (Komisioner Komisi Kejaksaan). Hasil pemeriksaan majelis ini berbentuk rekomendasi kepada Komisi Kejaksaan. Majelis yang bekerja dalam tenggat waktu cukup singkat, yang dimulai pada pertengahan Januari 2014 ini,  diharapkan dapat membantu menyelesaikan riak internal di tubuh Komisi Kejaksaan. (***)

 

 


Published at : Updated
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close