KEBIJAKAN LOW COST GREEN CAR DALAM PERSPEKTIF FILSAFAT HUKUM (Bagian terakhir dari 3 tulisan)
Oleh PAULUS ALUK FAJAR DWI SANTO (Januari 2014)
Berdasarkan uraian-uraian tentang definisi keadilan sebagaimana diutarkan sebelumnya, maka secara umum keadilan menurut perspektif filsafat hukum ada beberapa pendekatan: (a) Penganut paradigma Hukum Alam meyakini bahwa alam semesta diciptakan dengan prinsip keadilan, sehingga dikenal antara lain Stoisisme norma hukum alam primer yg bersifat umum menyatakan:Berikanlah kepada setiap orang apa yang menjadi haknya (unicuique suum tribuere), dan jangan merugikan seseorang (neminem laedere)”. Cicero juga menyatakan bahwa hukum dan keadilan tidak ditentuk an oleh pendapat manusia, tetapi oleh alam. (b) Paradigma Positivisme Hukum, keadilan dipandang sebagai tujuan hukum. Hanya saja disadari pula sepenuhnya tentang relativitas dari keadilan ini sering mengaburkan unsur lain yang juga penting, yakni unsur kepastian hukum. Adagium yang selalu didengungkan adalah Suum jus, summa injuria; summa lex, summa crux. Secara harfiah ungkapan tersebut berarti bahwa hukum yang keras akan melukai, kecuali keadilan dapat menolongnya.
Dalam paradigma hukum Utiliranianisme, keadilan dilihat secara luas. Ukuran satu-satunya untuk mengukur sesauatu adil atau tidak adalah seberapa besar dampaknya bagi kesejahteraan manusia (human welfare). Adapun apa yang dianggap bermanfaat dan tidak bermanfaat, diukur dengan perspektif ekonomi.”.
Konsep subsidi yang adil adalah diberikan kepada mereka yang lemah dan membutuhkan, dengan mengacu pada pendapat para filosof serta kajian prespektif filasafat hukum terhadap kebijakan LCGC dimana dikatakan PPnBM-nya adalah s/d 0%, sedangkan kita ketahui PPnBM ini secara umum ditanggung oleh Konsumen, secara faktual kita mengetahui bahwa yang mampu membeli mobil pastilah mereka yang masuk golongan menengan ke atas. Jadi dalam hal ini subsidi dari pemerintah kurang tepat karena diberikan kepada mereka yang tidak berhak yaitu golongan menengah ke atas. Jadi jelas secara perspektif filsafat hukum kebijakan ini tidaklah tepat. Lagipula, daripada mobil murah, RAKYAT Indonesia lebih membutuhkan beras murah, kedelai murah, cabe murah, jagung murah, dan kebutuhan pokok dengan harga murah lainnya.
Apa yang dapat disimpulkan dari semua ini? Kebijakan program LCGC berupa terciptanya mobil murah yang ramah lingkungan ternyata tidak sepenuhnya benar. Pandangan para filosof maupun kajian perspektif filsafat hukum tentang kedilan, menunjukkan bahwa model subsidi untuk program LCGC ini tidak tepat sasaran. PPnBM untuk LCGC dikenakan s/d 0% artinya ini disubsidi oleh pemerintah dimana Pajak ini secara umum ditanggung oleh Konsumen, secara faktual kita mengetahui bahwa yang mampu membeli mobil pastilah mereka yang masuk golongan menengan ke atas. Jadi dalam hal ini subsidi dari pemerintah kurang tepat karena diberikan kepada mereka yang tidak berhak yaitu golongan menengah ke atas. Jadi jelas secara perspektif filsafat hukum kebijakan ini tidaklah tepat.
REFERENSI
Ansori, Abdul Gafur, 2006, Filsafat Hukum Sejarah, Aliran Dan Pemaknaan, Gajah Mada Universisty Press, Yogyakarta.
Manullang, E. Fernando M, 2007, Menggapai Hukum Berkeadilan, Buku Kompas, Jakarta.
Rato,Dominikus, 2010, Filsafat Hukum, Mencari, Menemukan, Dan Memahami Hukum, LaksBang Yustisia, Surabaya.
Sumber dari Web-Site (diakses tgl 16 Oktober 2013)
http://faisalbasri01.wordpress.com/2013/09/18/sesat-pikir-mobil-murah-lcgc/
http://www.kemenperin.go.id/artikel/5348/kode-etik
http://www.beritasatu.com/blog/tajuk/2836-prokontra-mobil-murah.html
http://thezmoonstr.blogspot.com/2013/05/teori-dan-konsep-keadilan-dalam_8.html
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5246b9360b257/kebijakan-mobil-murah-hanya-merugikan-publik
http://asma1981.blogspot.com/2011/03/keadilan-dalam-perspektif-filsafat.html
Published at :