DEBAT HUKUM SISTEM PARLEMEN ASIA DI PRODI BUSINESS LAW BINUS
Program Studi Business Law Binus mengadakan acara debat hukum internal prodi BL dengan mengajukan empat mosi, yaitu: (1) kesadaran hak pasien dan kriminalisasi dokter (apakah kecenderungan dokter makin banyak dihukum menunjukkan peningkatan kesadaran hak pasien atau justru membuat dokter dicekam keraguan/ketakutan dalam menjalankan profesinya?); (2) akses keadilan atau kepastian atas putusan-putusan MK pasca tertangkapnya Akil Mochtar (seberapa perlu putusan MK di era Akil yang berkonotasi suap perlu ditinjau kembali atau dibiarkan tetap ‘final & binding’ demi kepastian hukum?; (3) hukuman mati dan hak asasi dalam pemberantasan korupsi (apakah layak koruptor dihukum mati?); (4) hak pengguna jalan dan pengenaan sanksi denda maksimal (apakah sanksi maksimal bagi pelanggar jalur busway akan efektif dan tidak mengurangi hak pengguna jalan yang notabene sudah membayar pajak?). Tujuan dari penyelenggaraan ini adalah untuk menciptakan atmosfer akademik yang kondusif bagi para mahasiswa BL Binus. Acara ini diikuti oleh para mahasiswa Binusian 2015 (tahun masuk angkatan 2011).
Acara debat dilakukan dengan sistem parlemen Asia (dengan sedikit modifikasi sesuai dengan kondisi yang ada di lingkungan BL Binus). Pada saat tampil, setiap regu akan diwakili oleh tiga orang. Akan ada dua regu yang saling berhadap-hadapan pada setiap sesi perdebatan. Regu ini mewakili kelompok pro dan kelompok kontra. Posisi pro dan kontra dan mosi yang terpilih akan diundi sesaat menjelang perdebatan.
Ketua lomba (chairperson) akan mempersilakan salah satu kelompok untuk mulai lebih dulu. Katakanlah pada gambar di atas, kelompok pro mendapat giliran pertama. Kesempatan pertama digunakan oleh A (selama waktu 5 menit). Setelah itu, diberi giliran kelompok kontra untuk menyampaikan paparannya (D). Pada saat A dan D menyampaikan paparan, belum boleh dilakukan interupsi. Setelah D, kemudian kesempatan diserahkan ke B, juga selama 5 menit. Kemudian giliran E. Lalu giliran C, dan terakhir giliran F.
Selama B, E, C, dan F menyampaikan paparan, maka kelompok lawan dari masing-masing pemapar dibolehkan mengajukan interupsi. Pencatat waktu (time keeper) akan menghitung waktu yang dipakai untuk interupsi ini. Lama interupsi hanya maksimal 5 menit untuk satu kelompok.
Sekalipun setiap kelompok debat bebas mencari strategi menguatkan posisi sikap mereka dan menyerang argumentasi pihak lawan, tetapi biasanya ada pola umum yang bisa dipedomani. Pembicara pertama pada tiap-tiap kelompok biasanya akan menjelaskan ruang lingkup dari isu yang mereka angkat, disertai sikap umum mereka atas isu itu. Pembicara kedua akan memberikan dasar-dasar ketentuan normatif yang menjadi penopang argumentasi mereka secara yuridis. Pembicara ketiga akan memberikan contoh-contoh konkret yang bisa ditemukan di lapangan guna memperkuat argumentasi kelompoknya.
Ada tiga aspek yang akan dinilai, yaitu aspek perilaku selama berdebat (manner), metode yang digunakan sebagai strategi berdebat (method), dan penguasaan terhadap substansi yang diangkat di dalam mosi (material). Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap aturan main (misalnya tidak disiplin dalam waktu), akan diberikan penalti. Juara lomba debat ini dihitung berdasarkan besaran angka yang dikumpulkan. (***)