People Innovation Excellence

FGD MENYONGSONG AMANDEMEN KE-5 UUD 1945

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) bekerja sama dengan Komisi Yudisial (KY) pada tanggal 5 Desember 2013 di Puri Denpasar, Jakarta, telah mengadakan focused group discusson tentang penguatan KY menyosong amandemen ke-5 UUD 1945. Tema yang diangkat adalah “Urgensi Penguatan Komisi Yudisial sebagai Penyeimbang Lembaga Kekuasaan Kehakiman”. Dr. Shidarta diundang mewakili Business Law, Binus University, menjadi pembahas. Para narasumber yang diundang antara lain Prof. Dr. Satya Arinanto, Prof. Dr. Asep Warlan Yusuf, Dr. Frans Hendra Winarta, Dr. Anthon F. Susanto, Dr. Widodo Dwi Putro, Dr. Imam Anshory, Dr. Jaja Ahmad Jajus, dan sejumlah pimpinan teras MPR, DPR, dan DPD.

Pada kesempatan tersebut Binus University mengusulkan agar ketetapan MPR tidak ditempatkan sebagai jenis peraturan perundang-undangan “sementara” sebagaimana ditetapkan dalam UU No. 12 Tahun 2011. Dalam penjelasan Pasal 7 undang-undang tersebut, ketetapan MPR yang dimungkinkan adalah ketetapan-ketetapan yang disebutkan dalam Pasal 2 dan Pasal 4 Ketetapan MPR No. I/MPR/2003. Padahal, menurut Dr. Shidarta yang menjadi salah satu pembahas dalam acara itu, penjelasan itu telah merestriksi ketetapan MPR. Akibatnya, MPR tidak dapat lagi memproduksi ketetapan baru yang bersifat regeling. Pencantuman norma baru di dalam penjelasan juga dinilainya telah menyalahi teori perundang-undangan.

Apabila Komisi Yudisial ingin mengembalikan kewenangannya mengawasi hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi, maka tidak harus kewenangan itu dicantumkan dalam UUD 1945, melainkan cukup dalam ketetapan MPR. Hanya saja perlu diingat, bahwa di dalam salah satu pasalnya harus ditegaskan bahwa MK tidak boleh lagi menguji undang-undang yang materi muatannya berkaitan dengan dirinya sendiri. (***)

Slide1 Slide2


Published at : Updated
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close