DEBAT HUKUM NORMATIF VERSUS POSITIF
Salah satu rangkaian utama dari penyelenggaraan Konferensi Nasional III Asosiasi Filsafat Hukum Indonesia (AFHI) tanggal 27-28 Agustus 2013 di Kampus Universitas Airlangga Surabaya ditandai dengan acara debat hukum dengan mengambil topik “Melampaui Perdebatan Teori Hukum Kodrat dan Positivisme Hukum”. Agenda utama ini ditempatkan sebagai acara pleno setelah pembukaan konferensi. Dalam acara tersebut tampil dua pembicara, yaitu Prof. Dr. Peter Mahmud Marzuki, S.H., LL.M. dari Universitas Airlangga dan Dr. Shidarta, S.H., M.Hum. dari Binus University.
Pada kesempatan tersebut, Peter Mahmud Marzuki menyampaikan pendiriannya bahwa hukum tidak boleh diidentikkan dengan undang-undang. Hukum diyakininya harus mengandung moralitas karena hakikat hukum terletak pada karakter normatifnya, bukan pada karakter positivistisnya. Shidarta di sisi lain menjelaskan bahwa pengertian normatif tidak selamanya bisa dikontraskan dengan positif karena hukum positifpun pada dasarnya adalah hukum normatif juga. Shidarta kemudian menjelaskan ciri-ciri dari suatu normativitas tersebut dan keberadaannya dapat bertitik tolak dari moralitas transenden maupun imanen. Oleh sebab itu, dosen Binus University yang juga pendiri AFHI ini berkeyakinan bahwa ilmu hukum dogmatis dapat sangat diuntungkan melalui pendekatannya dengan ilmu-ilmu lain yang juga berobjekkan hukum.
Binus University mengirimkan empat orang dosen untuk hadir dalam acara ini, yaitu Aad Rusyad Nurdin, Besar, Bambang Pratama, dan Shidarta. Mereka selain menjadi perserta konferensi juga hadir di dalam rapat umum asosiasi guna menentukan tempat penyelenggaraan konferensi tahun 2014. Selain sebagai pembicara, Shidarta juga didaulat untuk ikut menjadi perumus akhir keseluruhan hasil konferensi.
Bersamaan dengan acara konferensi ini juga diluncurkan buku seri tokoh pemikiran hukum Indonesia. Serial ini sudah sampai pada terbitan tokoh ketiga, yang kali ini menyoroti pemikiran Alm. Prof. Dr. Mohammad Koesnoe, S.H., seorang tokoh hukum adat Indonesia. Serial ini ditulis antara lain oleh Shidarta, yang memetakan pemikiran Mohammad Koesnoe dilihat dari perspektif berbagai aliran pemikiran hukum. Kupasan tentang seri ketiga dari buku ini melengkapi tulisan beliau sebelumnya tentang tokoh Satjipto Rahardjo dan Mochtar Kusuma-Atmadja. Dalam foto di bawah terlihat para kontributor tulisan untuk buku tersebut, didampingi oleh keluarga Mohammad Koesnoe dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Prof. Dr. Mohammad Zaidun.
Pihak keluarga Alm. Mohammad Koesnoe merasa berbahagia dapat menghadiri acara peluncuran buku yang diterbitkan oleh Epistema Institute dan Perkumpulan HuMa Jakarta ini. Sebagai bentuk rasa syukur dan terima kasih keluarga, semua kontributor menerima hadiah kenang-kenangan berupa buku-buku karya Alm. Mohammad Koesnoe. (***)
(***)
Leave Your Footprint
-
Dr. Muhammad Arifin, SH, M.Hum Bgm caranya sy bisa memiliki buku pemikiran hukum Prof. M. Koesnoe. Mhn konfirmasi
-
business-law Untuk konteks buku yang diluncurkan, silakan hubungi penerbitnya: Epistema Institute.
-