Kepemilikan Hak Kekayaan Intelektual Bagi Pengguna Jejaring Sosial (2013)
(Penelitian Hibah Binus TA. 2013)
Tim Peneliti:
Bambang Pratama, SH., M.H
Anindito, S.Kom., M.TI
Abstrak
Pemanfaatan jejaring sosial (media sosial) sebagai salah satu sarana aktualisasi diri antar manusia dengan menembus batas wilayah dan negara. Dengan pemanfaatan teknologi informasi kecepatan transfer informasi terjadi dalam hitungan detik difasilitasi oleh perusahaan pengelola jejaring sosial seperti Facebook, Youtube, MySpace, dan sebagainya. Fenomena hukum yang terjadi apakah pengguna jejaring sosial tersebut di atas memahami hak milik atas ciptaan yang dibuat setelah diunggah untuk dapat diakses (dipublikasikan) kepada khalayak ramai.
Tujuan penelitian ini mengetahui aspek hukum Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dalam pemanfaatan jejaring sosial bagi mahasiswa jurusan DKV yang dalam aktivitas pembelajarannya banyak menghasilkan karya cipta dan mengetahui bentuk-bentuk pemanfaatan jejaring sosial yang digunakan.
Metode penelitian yang digunakan adalah campuran, yaitu metode kuantitatif dengan pengambilan kuisioner kepada para mahasiswa dan kualitatif sebagai karakteristik penelitian hukum untuk dikorespondensikan menjelaskan aspek-aspek hukum terkait HKI dalam pemanfaatan jejaring sosial.
Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi kepada mahasiswa DKV sebagai penghasil karya cipta untuk memahami konsekuensi hukum terkait HKI dalam pemanfaatan jejaring sosial.
Kata kunci: Hak Kekayaan Intelektual, Jejaring Sosial, Hukum Teknologi Informasi