Tinjauan Hukum Digital Multimedia Menurut Undang-Undang Hak Cipta (2012)
( Penelitin Hibah Binus Berbasis Roadmap Binus University TA. 2012)
Tim Peneliti:
Besar, SH., M.H
Aad Rusyad Nurdin, SH., M.Kn
Siti Yuniarti, SH., M.Hum
Abstrak
Peradaban manusia yang telah mengalami perkembangan yang begitu pesat yang didukung oleh kemajuan teknologi telah membawa manusia itu sendiri ke dalam kondisi yang serba canggih. Digital Multimedia yang merupakan hasil dari dan sekaligus mengubah peradaban manusia perlu dilindungi secara hukum. Intellectual Property Right (IPR) atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) mempunyai peranan penting di dalam kehidupan masyarakat nasional maupun global. Secara khusus Undang-undang Hak Cipta di Indonesia belum mengatur tentang Digital Multimedia disbanding dengan Negara-negara lain seperti Malaysia, Singapura, Amerika atau negara-negara Eropa
Penelitian ini untuk meninjau model hukum digital menurut hukum hak cipta di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dan bersifat deskriptif analitis, dengan pendekatan yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder dan didukung oleh data primer mengenai berbagai masalah yang berkaitan dengan digital multimedia.
Hasil dari penelitian ini adalah bahwa belum jelasnya peraturan hukum tentang Digital Multimedia sehingga ada yang merasa bahwa dirinya tidak melanggar hukum. Ada yang menggunakan celah hukum untuk melakukan pelanggaran sehingga seolah tidak dianggap sebagai pelanggaran. Di lain pihak ada masyarakat yang justru membuka aturan-aturan itu untuk kepentingan bersama seperti hadirnya Creative Common dan Fair Use, yang semua ini belum ada aturan yang menangani secara khusus. Tulisan ini diharapkan dapat menjadi sumbangan pemikiran atau bahan bagi pengembangan Hukum Multimedia dan menjadi bahan masukan bagi pihak yang berwenang dalam mengambil kebijakan dan mengambil keputusan di lembaga hukum hak cipta dalam rangka penyusunan berbagai peraturan perundang-undangan yang terkait dengan digital multimedia.