Perlindungan Hukum Digital Property di Indonesia (2012)
(Penelitin Hibah Binus Berbasis Roadmap Binus University TA. 2012)
Tim Peneliti
Bambang Pratama, SH., MH
Paulus Aluk Fajar Dwi Santo, SH., MH
Poppy Sudhanta SH., M.Hum
Abstrak
Tingginya pengguna internet di Indonesia tahun 2012 mencapai 55 juta pengguna dengan kenaikan rata-rata 30 persen setiap tahun mulai dari usia 15-20 tahun dan 10-14 tahun. Dari seluruh pengguna internet di Indonesia pengakses internet melalui handphone merupakan yang tertinggi yaitu 180 juta pengguna. Penggunaannya sangat beragam, diantaranya; akses informasi elektronik sebagai derivasi media cetak konvensional hingga hiburan dan online game. Dari sisi ekonomi ini merupakan niche market sehingga banyak perusahaan besar mencoba masuk pasar Indonesia.
Belum siapnya perangkat hukum Indonesia ditunjukan dengan pertentangan antara pemerintah dengan perusahaan Research in Motion (RIM) Blackberry. RIM enggan membuka server di Indonesia dengan alasan perangkat hukum mengenai security server. Karena alasan inilah RIM memutuskan membuka server di Singapura, padahal penggunanya di Indonesia terbesar di Asia-Pasifik.
Pengaturan mengenai security server di dalamnya mencakup perlindungan terhadap hak milik virtual (digital property right). Dalam hukum perdata benda ini disebut dengan benda tidak bertubuh dan dalam hukum pidana dinamakan barang. Melihat kembali yurisprudensi klasik arrest Hoge Raad Belanda tanggal 23 Mei 1921 pengertian ‘barang’ harus ditafsirkan secara ekstensif. Maka dalam konteks saat ini penafsirannya menjadi ‘barang digital’ atau ‘hak milik digital’. Penelitian ini mencoba memaparkan seperti apa benda-benda digital di dunia internet yang dapat dijangkau oleh hukum Indonesia.