Prosedur Beracara di Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Oleh SHIDARTA (Januari 2013)
Tulisan ini berangkat dari ketentuan mengenai prosedur beracara di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagaimana telah diatur dalam Keputusan KPPU No. 05/KPPU/Kep/IX/2000 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan dan Penanganan Dugaan Pelanggaran terhadap UU No. 5 Tahun 1999. Lahirnya keputusan ini menunjukkan bahwa KPPU juga bisa berperan sebagai self-regulatory body, yang ketentuannya mengikat warga masyarakat luas.
Proses suatu kasus di KPPU melewati beberapa tahapan, yang kurang lebih dapat diklasifikasi sebagai berikut:
- tahap pengumpulan indikasi;
- tahap pemeriksaan pendahuluan;
- tahap pemeriksaan lanjutan;
- tahap penjatuhan putusan;
- tahap eksekusi putusan.
Uraian di bawah ini hanya bersifat garis besar. Beberapa permasalahan yang tercantum dalam gambar akan disinggung kemudian dalam diskusi.
Suatu kasus dapat bermula dari laporan masyarakat (biasanya pelaku usaha pesaing yang dirugikan) atau berdasarkan pengamatan KPPU sendiri. Jadi, selain atas dasar laporan, KPPU dapat memulai suatu kasus atas inisiatif sendiri. Indikasi-indikasi pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 itu dituangkan dalam bentuk laporan tertulis berbahasa Indonesia, disertai bukti (surat dan dokumen pendukung lain).
Laporan dan berkasnya dialamatkan kepada Ketua KPPU. Oleh Ketua, laporan dan berkas tersebut diteruskan kepada Sekretariat. Tugas Sekretariatlah untuk memeriksa kelengkapannya. Jika belum lengkap, laporan itu dalam waktu 10 hari kerja wajib dikembalikan kepada si pelapor (melalui surat Direktur Eksekutif Sekretariat KPPU). Pengertian hari kerja di sini adalah Senin s.d. Jumat. Pelapor diberi waktu 10 hari kerja sejak pemberitahuan ketidaklengkapan tadi untuk menambah apa-apa yang masih kurang dalam laporannya.
Apabila dalam waktu 10 hari kerja pelapor tidak dihubungi, diasumsikan laporan sudah lengkap. Dalam hal demikian, Sekretariat lalu membuat nota dinas kepada Ketua Komisi dan berdasarkan nota itu Ketua lalu membuat penetapan agar dimulai pemeriksaan pendahuluan. Tanggal dimulainya pemeriksaan pendahuluan diberi tahu kepada pihak pelapor.
Pemeriksaan pendahuluan dilakukan oleh tim pemeriksa dalam sidang (rapat) komisi. Dalam tahap pemeriksaan pendahuluan, KPPU sudah dapat memanggil pihak pelapor dan terlapor untuk dimintai keterangan. Output dari pemeriksaan pendahuluan ini ada dua kemungkinan. Pertama, dinyatakan ada bukti permulaan yang cukup sehingga bisa diteruskan ke pemeriksaan lanjutan, atau kedua, dinyatakan tidak ada bukti permulaan yang cukup sehingga masalah dianggap selesai. Lama keseluruhan proses pemeriksaan pendahuluan ini adalah 30 hari kerja terhitung sejak berkas diserahterimakan dari Ketua kepada sidang Komisi.
Tahap pemeriksaan lanjutan berlangsung selama 60 hari kerja. Jika diperlukan, jangka waktu ini dapat diperpanjang untuk paling lama 30 hari kerja. Dalam tahap ini majelis komisi yang ditetapkan oleh Ketua KPPU dapat meminta bantuan tim penyelidik atau kelompok kerja (expert team). Tujuannya agar kualitas penyelidikan dan analisis putusannya dapat lebih terjamin.
Majelis Komisi (biasanya 3 s.d. 5 orang) mempunyai kewenangan yang luas pada tahap ini. Mereka dapat memanggil terlapor, saksi, saksi ahli, dan pihak lain yang dianggap mengetahui kasus tersebut. Semua identitas dan keterangan saat pemeriksaan dicatat dalam berita acara pemeriksaan. Mereka juga dapat meminta diserahkannya dokumen-dokumen tertentu, yang dalam beberapa kasus bahkan tergolong konfidensial.
Berbeda dengan hakim-hakim di lembaga peradilan yang dilarang mengomentari kasus atau putusan mereka sendiri, ternyata tidak demikian dengan KPPU. Majelis Komisi diberi kewenangan untuk memberi keterangan kepada media massa berkaitan dengan laporan yang sedang ditangani. Sekalipun demikian, identitas pihak pelapor tetap wajib dirahasiakan. Setiap kali pihak terlapor dimintai keterangan, penasihat hukum yang bersangkutan selalu berhak untuk mendampingi kliennya.
Pemeriksaan lanjutan ini berbuah pada putusan. Pengambilan putusan diberi waktu 30 hari kerja terhitung sejak selesainya pemeriksaan lanjutan. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum. Putusan ini wajib disampaikan kepada terlapor.
Jika dinyatakan bersalah, pihak terlapor dapat dijatuhi sanksi tindakan administratif tertentu. Dalam waktu 30 hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan putusan, pihak terlapor wajib melaksanakan isi putusan tersebut. Pelaksanaan putusan dilaporkan kepada KPPU.
Ada waktu 14 hari terhitung sejak pemberitahuan putusan bagi pihak terlapor untuk menerima atau mengajukan keberatan. Upaya hukum keberatan diajukan melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri. Jika jangka waktu itu sudah lewat, maka putusan dinyatakan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Dalam hal ini KPPU akan mengajukan permohonan penetapan eksekusi kepada Pengadilan Negeri. Jika pihak terlapor tetap tidak bersedia menjalankan eksekusi, KPPU dapat menyerahkan putusan Komisi tersebut kepada penyidik (Polri) untuk dilakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum (pidana) yang berlaku.
Seperti dinyatakan di atas, dalam waktu 14 hari sejak pemberitahuan putusan, pihak terlapor juga berhak untuk mengajukan keberatan atas putusan itu ke Pengadilan Negeri. Menurut Pasal 45 UU No. 5 Tahun 1999, Pengadilan Negeri harus memeriksa keberatan pelaku usaha dalam waktu 14 hari sejak diterimanya permohonan keberatan itu. Putusannya sendiri sudah harus keluar dalam waktu 30 hari sejak dimulainya pemeriksaan keberatan. Proses yang serba-cepat ini dalam praktek justru menimbulkan masalah. Salah satunya terkait dengan tata cara pemanggilan, khususnya jika para pihak berdomisili di luar negeri. Hukum acara perdata (HIR) menyatakan pemanggilan demikian dilakukan melalui Departemen Luar Negeri, dan ini bisa memakan waktu tiga bulan.
Permohonan keberatan diajukan di Pengadilan Negeri tempat domisili pemohon. Dalam hal keberatan diajukan oleh lebih dari satu pelaku usaha yang berbeda domisilinya, maka KPPU dapat mengajukan permohonan tertulis kepada Mahkamah Agung untuk menunjuk Pengadilan Negeri yang mana yang akan memeriksa keberatan itu. Permohonan KPPU ini ditembuskan juga ke semua pengadilan yang dilimpahkan upaya keberatan itu, sehingga mereka semua harus menghentikan pemeriksaan kasus itu terlebih dulu sampai ada penunjukan Mahkamah Agung. Ada waktu 14 hari bagi Mahkamah Agung untuk menentukan satu Pengadilan Negeri mana yang bertugas memeriksa kasus itu.
Untuk Pengadilan Negeri yang tidak ditunjuk, dalam waktu 7 hari wajib menyerahkan berkas-berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri yang ditunjuk. Termasuk juga sisa biaya perkara yang sudah dibayar. Pengadilan Negeri yang ditunjuk selanjutnya mulai bekerja memeriksa permohonan keberatan ini dalam waktu 30 hari sejak menerima berkas.
Pengadilan Negeri yang mengambil alih kasus ini tentu meminta dokumen-dokumen yang selama ini berada di tangan KPPU (diserahkan pada hari persidangan pertama). Timbul permasalahan soal identitas pihak pelapor, mengingat peraturan mengamanatkan agar KPPU menjamin kerahasiaannya. Sampai saat ini KPPU bersikeras dengan pendapat bahwa berkas yang harus disampaikan tidak boleh termasuk identitas pelapor. Sebab, dalam hal ini para pihak yang berhadapan adalah KPPU sendiri dengan pelaku usaha pemohon keberatan.
Pengadilan Negeri langsung memeriksa permohonan ini tanpa menawarkan mediasi. Apa yang menjadi objek pemeriksaan Pengadilan Negeri adalah terbatas pada putusan KPPU dan berkas perkara. Ini berarti, Pengadilan Negeri tidak lagi wajib menghadirkan bukti-bukti baru di luar yang sudah diputuskan atau termuat dalam berkas yang diserahkan oleh KPPU. Pembatasan ini perlu agar tenggat waktu yang diberikan oleh undang-undang dapat dicapai. Namun, jika dianggap perlu, majelis hakim di Pengadilan Negeri dapat mengeluarkan putusan sela meminta KPPU melakukan pemeriksaan tambahan.
Dalam hal perkara dikembalikan untuk diadakan pemeriksaan tambahan, maka sisa waktu pemeriksaan keberatan di Pengadilan Negeri ditangguhkan. Pengadilan Negeri wajib meneruskan sidang paling lambat 7 hari setelah KPPU menyerahkan berkas pemeriksaan tambahan. Sisa waktu akibat penangguhan itu tetap akan diperhitungkan oleh Pengadilan Negeri agar tenggat waktu 30 hari kerja mereka tetap terpenuhi.
Setelah Pengadilan Negeri menjatuhkan putusannya, masih tersedia satu lagi upaya hukum bagi pihak-pihak yang berkeberatan (tidak terima), yaitu pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung. Pengertian pihak yang berkeberatan ini bisa KPPU dan/atau pelaku usaha. Upaya kasasi diberikan dalam waktu 14 hari (ditafsirkan sejak para pihak menerima putusan) dan Mahkamah Agung diberi waktu 30 hari untuk memberikan putusan sejak permohonan kasasi diterima. Tata cara pengajuan memori kasasi tunduk pada ketentuan yang berlaku seperti kasus-kasus pada umumnya.
Permohonan penetapan eksekusi atas putusan yang telah diperiksa melalui prosedur keberatan diajukan oleh KPPU kepada Pengadilan Negeri yang memutus perkara keberatan itu. Namun, untuk perkara yang tidak diperiksa melalui prosedur itu, diajukan penetapan eksekusinya ke Pengadilan Negeri di tempat domisili pelaku usaha. (***)
Leave Your Footprint
-
Mario Saya justru kok agak khawatir dengan keberadaan UMKM kita yang akan semakin sulit bersaing justru yang muncul banyak adalah pengusaha2 distributor produk2 luar memasarkan produk di Indonesia dan jadilah kita objek pasar yg empuk ,untuk produksi Indonesia masih sulit dapat menembus pasar. Kekhawaatiran saya karena sampai sekarang belum ada kebijakan yang mengarah ke dukungan peningkatan kapasitas produk UMKM kita dari segi harga jual dan kualitas, salah dua di antaranya pengurusan sertifikasi/legalitas usaha yang masih perlu biaya dan perlu dukungan untuk lebih sering program2 pelatihan peningkatan kualitas produk juga mesin2 pendukung industri yang mendukung efisiensi produk untuk menghasilkan produk yang berkualitas dan berdaya saing harga, belum banyak tersedia.
-
Dian Eka Muchairi Saat ini saya mengalami kasus yang sangat merugikan saya sebagai pelaku usaha pengiriman.yang mana kejadiannya di gudang cargo bandara. Ada salah satu perusahaan agen SMU atau Surat Muatan Udara yang menjual tarif berbeda kepada setiap pengirim, mereka membrikan tarif lebih murah kepada perusahaan besar, sdgkan kepada saya jauh berbeda.sy jadi susah menjual jasa dan selalu kalah dfn perusahaan tsbt krna tarif sy jadi lebih mahal.semua ini krna perusahaan trsbut sdh bekerjasama agen SMU.agar hanya dia yg monopoli pengriman.dgn kondisi ini kami selalu kalah saing. Sdgkan kami perlu menghidupi belasan karyawan.mhn sarannya. Terima kasih
Dian Eka Muchairi
Kalbar-
business-law Indikasi ini, dengan bukti yang mendukung, bisa dilaporkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Biar KPPU yang nanti memutuskan ada tidaknya pelanggaran terhadap UU No. 5 Tahun 1999.
-
waode dwi rahayu Assalamualaikum .
Selamat Pagi Ibu Dian Eka Muchairi.
Perkenalkan sama saya Ayu, saya adalah pegawai pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Secara kebetulan saya sedang membuka-buka artikel dan membaca komentar-komentar masyarakat luas, baik umum maupun pelaku usaha, terkait dengan perilaku-perilaku yang dilakukan oleh para pelaku usaha lainnya.
Terkait dengan keluhan yang Ibu utarakan diatas, merupakan bagian dari tugas KPPU untuk melakukan investigasi mengenai hal tersebut. Bila kemudian benar telah terjadi pelanggaran terhadap prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat, which is itu melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan kemudian terbukti ada Pelanggaran yang dilakukan, maka KPPU akan menindaklanjuti kasus tersebut.
Ibu dapat menguhubungi saya secara langsung dengan mengirimkan email ke alamat email saya , yakni Waodedwirahayu@kppu.go.id , bila sekiranya ibu ingin meminta penjelasan terkait hal yang saya jelaskan diatas, dan silahkan membuka website KPPU di http://www.kppu.go.id untuk informasi lebih lanjut mengenai KPPU dan tata cara menyampaikan laporan.
Sekian dan Terimakasih.
-
-
Ilham Semoga dgn dilaporkannya ke KPPU permasalahannya bisa lekas menemui titit k terang Bu. Aamiin