Bullying
Oleh: Bambang Pratama, SH., M.H.
Bullying ternyata tidak hanya terjadi di dunia nyata seperti di lingkungan sekolah, kampus, pekerjaan atau dalam pergaulan. Tetapi dapat terjadi juga dalam dunia internet dengan istilah cyberbullying. Menurut Pusat Penyuluhan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI, bullying adalah bentuk intimidasi fisik ataupun psikologis yang terjadi berkali-kali dan secara terus-menerus membentuk pola kekerasan. School Bullying adalah perilaku agresif yang dilakukan berulang-ulang oleh seorang/sekelompok siswa yang memiliki kekuasaan, terhadap siswa/siswi lain yang lebih lemah, dengan tujuan menyakiti orang tersebut.
Bentuk Bullying:
- Kontak fisik langsung (misalnya: memukul, mendorong, menendang);
- Kontak verbal langsung (misalnya: mengancam, mempermalukan, mengejek);
- Perilaku non-verbal (misalnya: melihat sinis, ekspresi muka yang merendahkan);
- Perilaku non-verbal tidak langsung (misalnya: memanipulasi, mengucilkan);
- Pelecehan seksual.
Aspek hukum Bullying dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana disingkat KUHP diantaranya:
Pasal 368 (1):
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau kepunyaan orang lain, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal 351 KUHP
Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam denga pidana penjara paling lama lima tahun.
Sedangkan bullying yang terjadi pada anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 80:
Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan anak, dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 72.000.000.
Dalam hal mengakibatkan anak luka berat, pelaku dipidana penjara paling lama 5 (lima)tahun dan/denda paling banyak Rp.100.000.000.,
Cyberbullying bisa diartikan sebagai pencemaran nama baik dalam bentuk teks atau gambar (termasuk foto & video) melalui internet, ponsel, atau media elektronik lain.
Dengan maraknya pengguna social networking seperti Facebook, twiiter dan lain-lain, maka dalam melakukan update status di social networking harus lebih berhati-hati. karena apabila berkata yang tidak pantas kepada orang lain maka harus diperhitungkan apabila perkataannya dapat menyinggung orang lain yang dapat dikategorikan bullying.
Sumber:
Pusat Penyuluhan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI