People Innovation Excellence

Legal Consultacy

Kirim Pertanyaan

Pertanyaan yang diajukan akan dijawab oleh para dosen jurusan Business Law BINUS University.

Latest Consultancy

Hukum Kekayaan Intelektual

Merek yang Sudah Hapus Dipakai Lagi

Dari Agustinus Pohan, Bendungan Hilir, Jakarta

Saya menemukan ada satu kasus menarik. Seseorang semula memiliki merek dagang, dan kemudian karena putusan pengadilan merek ini dinyatakan melanggar. Merek ini juga sudah dihapuskan oleh Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (sekarang Ditjen KI). Namun, merek ini ternyata didaftarkan kembali oleh orang yang sama, dengan tampilan merek yang juga tidak berbeda.

 

Penalaran Hukum

PROSEDUR BERACARA UNTUK SAKSI DAN AHLI

Dari Tania, Jakarta

Apakah tepat jika disimpulkan bahwa tata cara dalam persidangan bagi ahli sama dengan saksi atau dengan kata lain tata cara ahli beracara dalam pemeriksaan biasa adalah sama dengan saksi (kecuali ada pasal yang mengatur mengenai ahli secara khusus cont substansi sumpah). Alasan saya karena selain daripada hakekat dari ahli yang juga adalah subjek yg terlibat dalam persidangan, dan juga karena hal itu diatur dalam pasal 179 ayat 2 yang tepatnya berbunyi seperti ini, “Semua ketentuan tersebut di atas untuk saksi berlaku juga bagi mereka yang memberikan keterangan ahli, dengan ketentuan bahwa mereka mengucapkan sumpah atau janji akan memberikan keterangan yang sebaik-baiknya dan yang sebenarnya menurut pengetahuan dalam bidang keahliannya. ”

Namun karena tidak di sebutkannya pasal2 mana saja yg dimaksudkan oleh pasal 179 ayat 2 ini, dapatkah saya simpulkan bahwa yg dimaksud oleh pasal 179 ayat 2 ini adalah pasal2 dalam bagian ketiga yg hanya mengatur mengenai saksi (termasuk pasal 166)? Lebih lanjut jika dicermati, dalam KUHAP bagian ketiga “acara pemeriksaan biasa”. Mayoritas hanya menyebut saksi bukan ahli. Yang saya jabarkan seperti ini:

Pasal 160 ayat 1 mengenai urutan pemanggilan saksi (tidak menyebutkan ahli). Pasal 160 ayat 2 mengenai pertanyaan yg diajukan hakim kpd saksi (tidak menyebutkan ahli). Pasal 160 ayat 3 mengenai kewajiban bersumpah sebelum memberikan keterangan (tidak menyebutkan ahli). Pasal 160 ayat 4 mengenai sumpah setelah memberikan keterangan (menyebutkan saksi atau ahli). Pasal 161 mengenai jika saksi atau ahli tidak mau bersumpah tanpa alasan yg jelas (merujuk kepada pasal 160 ayat 3 dan 4 namun bukankah pasal 160 ayat 3 tidak menyebut ahli? Tetapi pasal ini merangkul ahli jika ia tidak mau mengikuti pasal 160 ayat 3?). Pasal 162 jika saksi meninggal dunia dan kekuatan pembuktian keterangannya jika sudah disumpah dalam masa penyidikan (tidak menyebut ahli). Pasal 163 jika keterangan saksi berbeda dengan keterangan di berita acara (tidak menyebut ahli). Pasal 164 mengatur mengenai pendapat terdakwa, pertanyaan JPU dan kuasa hukum setelah saksi memberikan keterangan (tidak menyebutkan ahli). Pasal 165 pertanyaan kepada saksi untuk menguji kebenaran dari keterangannya (tidak kepada ahli). Pasal 166 pertanyaan yg menjerat (tidak menyebut ahli). Pasal 167 mengatur mengenai setelah saksi memberikan keterangan (tidak menyebut ahli). Pasal 168 saksi yg memiliki hubungan dgn terdakwa (tidak menyebut ahli). Pasal 169 saksi dalam pasal 168 dapat disumpah jika diijjinkan oleh terdakwa (tidak menyebut ahli). Pasal 172 saksi yg diminta unt tdk mendengarkan keterangan saksi lain (tidak menyebut ahli). Pasal 173 mendengar keterangan saksi jika terdakwa tidak hadir (tidak menyebut ahli). Pasal 174 mengenai jika ketangan saksi dianggap palsu (tidak menyebut ahli). Pasal 177 jika saksi tidak paham bahasa indonesia (tidak menyebut ahli). Pasal 178 jika saksi bisu atau tuli (tidak menyebut ahli). Pasal 179 ayat 1 kewajiban ahli memberikan keterangan
Pasal 179 ayat 2 menyatakan bahwa ketentuan yang telah tersebut diatas untuk saksi juga berlaku bagi ahli. Pasal 180 mengenai penelitian ulang dan pengajuan ahli

Sehingga dari pasal2 yg saya telah sebutkan di atas yang mengatur mengenai “acara pemeriksaan biasa” dalam bagian 3. Yang mengatur atau menyebut ahli adalah pasal 160 ayat 4, pasal 161, pasal 179 dan pasal 180.

Apakah keliru jika kesimpulan saya bahwa pasal 179 ayat 2 menjadi jembatan bagi keberlakuan ketentuan acara pemeriksaan biasa termasuk pasal 166 mengenai saksi menjadi berlaku bagi ahli?

Hukum Perusahaan

SEPUTAR MASALAH PENDIRIAN BADAN USAHA

Dari NN, Jakarta Pusat

Saya bersama 4 teman sedang merintis suatu usaha di bidang jasa, namun kami hanya memiliki modal kecil hanya kurang dari 40 juta. Berdasarkan modal itulah maka kami belum berani melegalkan usaha kami. Akan tetapi muncul beberapa pertanyaan yang ingin kami tanyakan, yaitu:

Apakah ada syarat tertentu sehingga suatu usaha bisa atau wajib dibuat legalitas hukumnya menjadi badan hukum?

Apakah dengan modal sebesar 40 juta bisa dijadikan menjadi suatu badan usaha sepeti CV?

Jika usaha kami dijadikan suatu badan usaha berbentuk CV dapat dikenakan pajak walaupun ternyata usaha kami tidak mendapatkan untung sama sekali?

Hukum Tata Negara

AKTE KELAHIRAN TANPA NAMA MARGA ATAU NAMA KELUARGA

Dari Sofia, Jakarta Utara

Pada akte kelahiran anak saya, nama yang di cetak di Akte Kelahiran hanya tertera “Yuda Mehaga” saja tanpa ada embel-embel nama keluarga. Padahal di Kartu Keluarga (KK) nama yg tercantum adalah nama dan nama keluarga yaitu : “Yuda Mehaga Sembiring”. Nama di paspor pun adalah “Yuda Mehaga Sembiring”. (Perlu diketahui, bahwa saya menikah resmi dengan suami yang bermarga Batak Sembiring).

Permasalahnya, untuk keperluan administrasi sekolah anak harus dicantumkan nama sesuai akte kelahiran, sehingga nama yang terdaftar di sekolah adalah “Yuda Mehaga” saja tanpa nama keluarga. Padahal, sebentar lagi anak saya akan lulus SD dan tentu saja akan ada nama yg tertera di Ijazah.

Perlukah mengajukan perubahan nama? Sedangkan nama di KK & Paspor sudah benar, yaitu mencantumkan nama keluarga. Mengapa Akte kelahiran tidak tertera nama keluarga, sedangkan Akte Kelahiran dibuat berdasarkan KK. Sedangkan Paspor yang dibuat belakangan bisa mengikuti KK? Dulu kami membuat KK tersebut di agen biro jasa yang bekerja sama dengan Rumah Sakit tempat kami melahirkan. Bagaimana untuk Ijazah Anak saya, apakah sebaiknya memakai nama keluarga atau tanpa nama keluarga? Terima kasih.

Hukum Tata Negara

PEMBUATAN KARTU KELUARGA BARU BAGI SEORANG JANDA

Dari Riana, Jakarta Pusat

Bila wanita sudah bercerai kemudian wanita tersebut kesulitan mendapatkan kartu keluarga yang baru karena pihak pria tidak memberikan kartu keluarga asli lama. Bagaimana solusi hukum supaya wanita tersebut mendapat kartu keluarga? Sedangkan pihak kecamatan bisa membuat kartu keluarga baru tapi meminta tanda tangan mantan suami yang tidak bersedia menandatanganinya.

Hukum Kontrak Bisnis

MEMULAI KERJASAMA BISNIS

Dari Pramudya, Depok

Assalamualaikum Wr. Wb.

Saya ingin bertanya mengenai sistem kerja sama yang sedang kami selenggarakan saat ini. Saat ini kami bekerja sama dengan pihak lain untuk menjalankan suatu usaha. Pada tahun 2013 usaha ini dimulai, kami tidak membuat perjanjian kerjasama hanya berdasarkan kekeluargaan dan pembagian keuntungannya dibagi bersama. Yang menjadi pertanyaan saya: kini saya ingin membuat suatu perjanjian yang jelas, hitam di atas putih, namun saya tidak tahu dari mana memulainya. Mengingat kami tidak memiliki latar belakang pendidikan hukum. Agar tidak terjadi perselisihan di kemudian hari, saya ingin perjanjian tersebut tidak merugikan kedua belah pihak. Demikianlah pertanyaan saya. Saya tunggu jawaban dari anda. Terima kasih banyak. Wassalamualaikum Wr. Wb.

Hukum Pidana (Umum)

PIDANA AKIBAT UTANG-PIUTANG

Dari Syamsul, Cimanggis

Assalamualaikum Wr.Wb.

Saya mau tanya apa sanksi hukum dari masalah hutang piutang kakaknya teman saya dan teman-temannya pernah meminjamkan sejumlah uang kepada seseorang untuk mendirikan sebuah yayasan yatim piatu, namun hingga detik ini uang yang mereka pinjamkan tidak dikembalikan bahkan usaha yang akan didirikan juga tidak berjalan atau fiktif belaka. Saat ini orang-organg tersebut menghilang, walau sebelumnya dia pernah membuat perjanjian di atas materai disaksikan oleh dua orang saksi bahwa semua dana/modal yang mereka pinjamkan akan dikembalikan pada akhir tahun 2015 lalu. Namun hingga hari ini kewajiban mengganti uang pinjaman juga belum juga ditepatinya. Malahan orang itu juga keluarganya hilang bagai ditelan bumi. Lalu apa yang harus kami lakukan untuk menuntut semua uang kami yang jumlahnya sekitar Rp150 jut. Apakah ada dasar hukum atas masalah ini? Lalu apa yang harus dilakukan untuk meminta orang itu bertanggung jawab atas semuanya.

Hukum Kontrak Bisnis

PERJANJIAN DALAM ASURANSI

Dari Parlin Silalahi,

Selamat sore bu,

Ada hal yang saya ingin tanyakan terhadap peraturan yang mengatur tentang kesepakatan kontrak yang terjadi melalui media telepon. Pada banyak kasus yang terjadi saat ini, saya ambil contoh pada sebuah kasus.

Ada seseorang yang menggunakan kartu kredit lalu pada suatu waktu ia mendapat telepon dari pihak asuransi kartu kredit. Di dalamnya ada produk penawaran asuransi kepada calon nasabahnya dan tanpa disengaja atau mungkin dengan permainan kata-kata yang membuat calon nasabah berkata ‘iya’ atau ‘setuju’ meski pada maksud dan tujuannya nasabah tersebut tidak memiliki itikad untuk menyetujui penawaran asuransi yang ditawarkan kepadanya. Akibatnya, aktivitas orang telepon di atas dianggap sebagai persetujuan untuk terdaftar sebagai salah satu pemilik polis asuransi dari perusahaan tersebut.

Apakah ada hukum yang mengatur hal ini sehingga pada kenyataanya ketika nasabah komplain dan tidak menerima hal tersebut perusahaan tidak berdalih telah memiliki rekaman percakapan yang menyatakan si nasabah telah menyetujui untuk mengikuti layanan asuransi yang ditawarkan ?

Terimakasih

Hukum Ketenagakerjaan

KESULITAN IBADAH SAAT JAM KERJA

Dari Firdaus Dermawan, Pangkal Pinang

Saya bekerja sebagai satuan pengamanan dalam status pegawai outsourcing. Saya ditempatkan di sebuah kantor cabang bank swasta di Jakarta. Dalam satu shift, ada lima orang yang bertugas jaga di dalam dan di luar kantor itu. Karena standarnya harus lima orang, maka kami tidak dibolehkan meninggalkan tempat jaga, kecuali untuk ke toilet atau sholat wajib. Namun, ketika jatuh pada hari Jumat, kami tidak dapat meninggalkan tempat untuk pergi sholat Jumat. Hal ini tidak tercantum dalam perjanjian kerja kami dengan perusahaan outsourcing, tetapi pernah ada penegasan lisan pada saat kami menandatangani perjanjian kerja, bahwa jika kami bertugas jaga pada hari Jumat siang, kami tetap dilarang meninggalkan tempat dengan alasan akan pergi ke masjid terdekat. Pertanyaan saya adalah: apakah ketentuan lisan seperti ini boleh ditetapkan dalam perjanjian kerja dan mengikat bagi kami? Jika kami memutuskan untuk meninggalkan tempat jaga pada tiap hari Jumat untuk beribadah, apakah ada dasar bagi perusahaan untuk memecat saya? Terima kasih atas pertanyaan ini.

1 4 5 6 7 8 11

Periksa Browser Anda

Check Your Browser

Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

We're Moving Forward.

This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

  1. Google Chrome
  2. Mozilla Firefox
  3. Opera
  4. Internet Explorer 9
Close