People Innovation Excellence

DATA, INFORMASI, DAN DOKUMEN ELEKTRONIK

Oleh SHIDARTA (Oktober 2018)

Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, terdapat beberapa butir dalam Pasal 1 yang menjelaskan tentang beberapa terminologi, yaitu data elektronik, informasi elektronik, dan dokumen elektronik. Terminologi-terminologi ini menggambarkan beberapa konsep yang saling mencakupi, sehingga perlu diberikan penjelasan tentang posisi masing-masing konsep tadi.

Apabila masing-masing terminologi ini diilustrasikan dalam bentuk “pohon porphyrius”, maka akan terlihat dengan jelas cakupannya. Konsep yang paling konkret diletakkan paling bawah, yakni dokumen elektronik; sementara yang paling abstrak ditaruh pada posisi teratas, yaitu data elektronik. Dokumen elektronik adalah informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk-bentuk: analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elekronik. Jadi, genus proximum (genus terdekat) dari dokumen elekronik adalah informasi elektronik. Semua dokumen elektronik adalah informasi elektronik, tetapi tidak semua informasi elektronik adalah dokumen elektronik. Sebab, sekalipun kecil kemungkinannya, dapat saja terjadi ada informasi elektronik yang tidak memenuhi kualifikasi untuk disebut dokumen elektronik.


 


Pada tingkat berikutnya, terda[at informasi elektronik yang didefinisikan sebagai data elektronik yang telah diolah, yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. Data elektronik adalah genus proximum dari informasi elektronik. Artinya, semua informasi elektronik adalah data elektronik, sedangkan tidak semua data elektronik merupakan informasi elektronik. Hanya data elektronik tertentu saja, yang dapat disebut informasi elektronik.

Dalam definisi yang tertera dalam Pasal 1 butir 1 dan butir 4, memang terdapat denotasi dari informasi elektronik dan dokumen elektronik itu. Denotasi informasi elektronik adalah data berupa tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi. Denotasi ini sesungguhnya adalah “anggota-anggota” (ekstensi) dari data elektronik yang memenuhi syarat untuk disebut sebagai informasi elektronik. Namun, denotasi di sini tidak bersifat limitatif, karena dibuka kemungkinan atau alternatif lain di luar yang disebutkan di dalam Pasal 1 butir 1. Kata-kata “termasuk tetapi tidak terbatas pada” yang digunakan di dalam rumusan Pasal 1 butir 1 tersebut bisa melingkupi bentuk-bentuk data yang sangat banyak, sehingga denotasi seperti ini sebenarnya tidak perlu dicantumkan dalam bab ketentuan umum. Cukuplah diletakkan di dalam penjelasan.

Demikian juga halnya dengan denotasi dalam Pasal 1 butir 4 yang menjelaskan makna dari dokumen elektronik. Di sini juga diberikan contoh-contohnya, yaitu berupa tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi. Lagi-lagi, bentuk-bentuk ini tidaklah limitatif karena “…termasuk tetapi tidak terbatas pada”.

Anehnya, di dalam Pasal 1 butir 4 yang memuat definisi tentang dokumen elektronik ternyata juga tercantum anak kalimat yang berbunyi: “… yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.” Bandingkan dengan anak kalimat serupa, yang ada di dalam Pasal 1 butir 1, yakni: “… yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya”! Segera kita dapat menduga bahwa ada kata-kata yang hilang pada bunyi Pasal 1 butir 1 dibandingkan dengan rumusan butir 4. Anak kalimat pada butir 4 diformulasikan secara lebih lengkap.

Terlepas dari kekurangan di atas, jika kita mengacu pada cara pendefinisian mengikuti skema “pohon porphyrius” tersebut, sebenarnya kata-kata: “… yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.” pada butir 4 itu tidak lagi diperlukan. Buat apa ditulis demikian secara berulang? Sebab, semua dokumen elektronik pada dasarnya adalah informasi elektronik, dan semua informasi elektronik adalah data elektronik, maka semua dokumen elektronik adalah juga data elektronik (jika A=B, dan B=C, maka  A=C), Jika untuk informasi elektronik saja dipersyaratkan haruslah data yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya, maka konsekuensi logisnya adalah dokumen elektronik pun haruslah memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. Tentu saja, di sini tersisa pertanyaan tentang apa kriteria dari “ORANG yang mampu memahami” di sini, yang sebenarnya perlu diberikan definisi tersendiri.

“Pohon porphyrius” juga mengajarkan kita untuk dapat melompati genus proximum, sehingga bisa menggunakan genus yang lebih jauh. Dokumen elektronik, misalnya, dapat saja didefinisikan sebagai data elektronik yang: (1) telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya; dan (2) dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektro-magnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik. Dalam definisi di atas, genus informasi elektronik sengaja tidak disebutkan, namun spesifikasi pembeda (differentias specificas) yang melekat padanya tetap disebutkan.

“Diagram euler” yang mengikuti gambar “pohon porphyrius” di atas membantu kita lebih tepat dalam mengklasifikasi suatu benda. Misalnya, apakah rekening perbankan itu termasuk kategori data elektronik, informasi elektronik, atau dokumen elektronik? Pertanyaan ini sebaiknya dijawab dengan bertolak dari kategori terma (term) yang paling konkret, yaitu dokumen elektronik. Sebab, jika ia sudah diklasifikasikan sebagai dokumen elektronik, otomatis ia adalah informasi elektronik dan kemudian juga data elektronik. Spesifikasi pembeda dari dokumen elektronik sebagai informasi elektronik yang unik, yang berbeda dengan informasi non-dokumen adalah “…dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk-bentuk tertentu (analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya), yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elekronik.”  Tidak dapat dibantah bahwa rekening perbankan itu pasti sesuatu yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan. Rekening perbankan, dengan demikian, adalah dokumen elektronik, yaitu kategori yang lebih khusus dibandingkan dengan informasi elektronik, apalagi data elektronik.  Di mata hukum, istilah dokumen lazimnya berhubungan dengan kebutuhan pembuktian. Kata penting “disimpan” dalam rangkaian anak kalimat di atas seharusnya menjadi kata kunci yang tidak boleh diposisikan sebagai pilihan perbuatan dengan didahului kata penghubung “ATAU” (konjungsi koordinatif untuk menyatakan pilihan), melainkan harus dengan kata “DAN” (konjungsi penambah), bahkan bisa dengan kata ‘UNTUK” (konjungsi tujuan).

Demikianlah, kita dapat mengoreksi suatu definisi dengan alat bantu “pohon porphyrius” ini, sehingga definisi yang dibuat di dalam suatu peraturan perundang-undangan akan mudah dikoreksi kelogisannya. Uraian definisi berupa frasa definiens yang panjang tidak selalu menjamin bahwa definisi itu menjadi lebih baik dibandingkan dengan definisi dengan definiens yang lebih pendek. Pembentuk  undang-undang sangat penting untuk menyadari tata cara sederhana pembentukan definisi dengan alat bantu “pohon porphyrius” ini. (***)



 

Lihat juga tautan berikut:

KEGUNAAN POHON PORPHYRIUS DALAM PEMBUATAN DEFINISI HUKUM

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Published at : Updated
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close