People Innovation Excellence

LEGALITAS UANG VIRTUAL CRYPTOCURENCY BITCOIN

Oleh BAMBANG PRATAMA (September 2017)

Pada tulisan sebelumnya, saya menjelaskan tentang uang digital dan dompet digital. Dalam tulisan kali ini, saya akan menjelaskan tentang uang virtual atau virtual currency. Tulisan ini secara praktikal bertujuan menberikan edukasi hukum kepada masyarakat khususnya masyarakat awam agar mengenali uang virtual dan konsekwensi hukum di dalamnya.

Uang virtual secara sederhana bisa disebut denga mata uang siber. Dikatakan sebagai mata uang siber karena uang virtual ini beredar di ruang siber. Konsep dompet virtual (wallet) juga dikenal, yang mana dompet virtual ini dipegang oleh pemegang/pemilik uang virtual. Namun muncul pertanyaan mendasar tentang legitimasi dari uang virtual ini, apakah legal atau ilegal untuk digunakan? Jawabnya area ini masih abu-abu. Mengapa demikian? Karena ada sebagian negara yang melarang, sebagian negara mengijinkan, dan ada juga sebagian negara yang permisif (tidak dilarang dan tidak diijinkan). Beberapa contoh negara yang mengijinkan antara lain Jepang, China, dan sebagian negara bagian Amerika Serikat. Negara-negara yang melarang antara lain Bangladesh, Bolivia, Ekuador. Adapun beberapa negara yang permisif antara lain Inggris, Indonesia.

Sejarah Singkat Uang Virtual Bitcoin

Uang virtual dikenal juga dengan sebutan cryptocurrency yang berasal dari kata kriptografi dan currency (mata uang). Gagasan awal munculnya mata uang virtual ini dimulai dari gerakan cyberpunk atau penduduk siber dalam novel science fiction yang pertama kali muncul pada tahun 1950an tentang kehidupan manusia dan mesin. Kemudian pada tahun 1960an gagasan tentang cyberpunk yang diikuti dengan berbagai novel-novel terkenal lainnya. Beberapa pengarang terkenal seperti Cory Doctorow dan Tom Maddox misalnya yang menulis tentang penduduk siber.

Gagasan tentang realisasi mata uang virtual pertama kali muncul pada tahun 2008 dalam makalah Bitcoin: Peer-to-Peer Electronic Cash System oleh seseorang atau kelompok anonimus yang bernama Satoshi Nakamoto. Perangkat lunak Bitcoin ini yang kemudian di unggah ke Internet dan berkembang hingga saat ini. Dalam hal peredarannya Bitcoin diatur oleh sistem dan diterima oleh para miners (penambang Bitcoin). Penambang Bitcoin adalah orang atau entitas yang mengambil Bitcoin yang diedarkan oleh sistem perangkat lunak peer-to-peer dengan jumlah yang dibatasi oleh sistem. Dalam hal teknologi pencatatannya, Bitcoin menggunakan sistem Blockchain yang mana transaksi yang dilakukan menjadi sangat transparan dan dapat di lihat oleh komputer peer. Di samping pencatatan yang transparan, model transaksi Bitcoin juga tergolong cepat (lebih cepat dibandingkan transaksi perbankan), karena menghilangkan middle-man (bank) pada suatu transaksi. Alhasil, keberadaan Bitcoin tentunya menjadi perhatian para pelaku jasa finansial dunia.

Dalam hal peredarannya di masyarakat, ada penambang yang menjual Bitcoin ke end user ada juga yang dijual oleh distributor. Bentuk penjualan yang ditawarkan kepada user berbentuk wallet yang memudahkan user untuk melakukan transaksi. Salah satu hal yang menarik dari Bitcoin adalah nilai kurs untuk 1 Bitcoin saat ini mencapai 50 juta lebih. Kenaikan kurs Bitcoin juga eksponensial, sehingga memancing banyak orang untuk melakukan spekulasi jual beli Bitcoin untuk mengambil keuntungan dari selisih kursnya.

Dibalik kelebihan teknologi yang ditawarkan dan potensi keuntungan dari Bitcoin, muncul pertanyaan lainnya tentang siapakah sesungguhnya otoritas yang mengeluarkan Bitcoin? jawabnya tidak ada otoritas, kecuali sistem yang mengedarkan Bitcoin untuk didistribusikan kepada miners. Hal ini tentunya menimbulkan risiko kepada user jika membeli Bitcoin. Pada saat user membeli sejumlah Bitcoin kepada penyedia (distributor atau miners) tentunya hubungan hukum yang terjadi antara keduanya adalah hubungan hukum antara produsen dengan konsumen (jika Bitcoin dianggap legal), atau hubungan keperdataan (jika Bitcoin berada di wilayah abu-abu).

Aspek Hukum Transaksi Uang Virtual Bitcoin

Bitcoin secara objek hukum sebenarnya dapat dikatakan sebagai benda (property) yang diperjualbelikan dan dinilai (ditaksir) jumlah uangnya. Pada saat pemilik Bitcoin melakukan transaksi, maka sistem transaksinya menjadi mirip barter antara pemilik Bitcoin dengan penjual. Mengapa dikatakan demikian? karena tidak semua orang atau penjual mau menerima Bitcoin sebagai alat pembayaran. Hal ini yang membedakan Bitcoin dengan mata uang biasa, yang mana jika suatu transaksi dilakukan pembayaran menggunakan uang biasa, maka penerima pembayaran tidak boleh menolak uang yang dibayarkan. Sedangkan pada transaksi menggunakan Bitcoin, penerima pembayaran memiliki hak untuk menolak dibayarkan dengan Bitcoin. Hingga saat ini mulai banyak pedagang online atau merchant yang menerima transaksi Bitcoin. Artinya, ruang lingkup transaksi menggunakan Bitcoin mulai terbuka secara luas. Bahkan di beberapa wilayah di dunia dapat ditemui mesin ATM Bitcoin untuk menukar Bitcoin dengan uang konvensional. Meski demikian, transaksi jual beli menggunakan Bitcoin secara normatif di Indonesia masih berada di wilayah abu-abu.

Aspek hukum lainnya, terkait penyelenggara sistem Bitcoin atau uang virtual adalah penyelenggaranya yang tidak tuntuk pada peraturan terkait pelayanan jasa keuangan. Pada pelayanan jasa keuangan, produk jasa yang ditawarkan pasti diawasi oleh lembaga negara dan tingkat keamanannya dijaga dan diawasi, sehingga tingkat risiko bagi user menjadi rendah. Pada Bitcoin tingkat risiko yang ada di dalamnya tidak bisa dikatakan rendah karena tidak diawasi. Oleh sebab itu, maka bentuk risikonya menjadi spekulasi. Selain itu terjadi juga risiko bagi user jika penyelenggara Bitcoin yang diretas pada kasus Mt. Gox di Jepang, yang mana uang user tidak dikembalikan. Meski demikian, ada juga beberapa cerita tentang keuntungan yang didapat dengan memperjualbelikan Bitcoin. Hal penting yang perlu diperhatikan adalah risiko yang terjadi pada jual-beli Bitcoin mendadi tanggungan pribadi.

Penutup

Penggunaan Bitcoin hingga saat ini masih berada di wilayah yang tidak jelas apakah dilarang atau diijinkan. Oleh sebab itu hal yang perlu diwaspadai adalah risiko yang ditimbulkan dari penggunaan Bitcoin. Meski mulai terbuka transaksi menggunakan Bitcoin di beberapa merchant atau toko online, akan tetapi kedudukan Bitcoin masih tetap berada di wilayah abu-abu. Perbedaan mencolok dari penggunaan Bitcoin sebagai uang berada pada hak penjual (penerima pembayaran) untuk menolak jika dibayarkan menggunakan Bitcoin. Sedangkan pada uang konvensional maupun uang elektronik, penjual (penerima pembayaran) tidak boleh menolak, karena uang dibayarkan adalah uang yang sah. Dengan demikian untuk saat ini transaksi jual-beli menggunakan Bitcoin bentuknya adalah barter. Seiring dengan perjalanan waktu, bisa saja di masa mendatang transaksi menggunakan Bitcoin menjadi sah. (***)


Published at : Updated
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close