People Innovation Excellence

UPAYA PEMERINTAH MEWUJUDKAN KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK

Oleh Erni Herawati (April 2017)

Berbagai pemberitaan di media massa tentang bagaimana anak-anak di beberapa wilayah Indonesia telah menjadi korban kekerasan. Pemberitaan di atas menegaskan bahwa anak di Indonesia ternyata masih terancam kehidupannya. KPAI mencatat, pada tahun 2016 terjadi peningkatan kekerasan terhadap anak sebanyak 15 persen dibandingkan pada tahun 2015. Selama bulan Januari hingga 25 April 2016 terdapat 28 kasus, di antaranya ada 24 kasus anak sebagai pelaku kekerasan fisik (Kemendagri, 2016). Senada dengan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) yang merilis catatan pada akhir tahun 2016 bahwa kasus pelanggaran terhadap hak anak di tahun 2016 meningkat dari tahun sebelumnya. Tercatat, pengaduan yang diterima Komnas PA terkait pelanggaran hak anak di tahun 2016 yakni 3.739 kasus, padahal di tahun 2015 yang hanya 2.726 kasus (Kompas, 2016). Menurut data UNICEF, pada tahun 2016 terjadi kekerasan terhadap anak terjadi secara luas di Indonesia:

  • 40 persen anak berusia 13-15 tahun melaporkan pernah diserang secara fisik sedikitnya satu kali dalam setahun.
  • 26 persen melaporkan pernah mendapat hukuman fisik dari orang tua atau pengasuh di rumah.
  • 50 persen anak melaporkan di-bully di sekolah.
  • 45 persen perempuan dan anak perempuan di Indonesia percaya bahwa suami/pasangan boleh memukul istri/pasangannya dalam situasi-situasi tertentu.

Diketahui bahwa sejak tahun 2006 Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI telah memperkenalkan Kota Layak Anak (KLA) melalui Kebijakan Kota Layak Anak. Dalam Undang Undang Dasar 1945, Pasal 28 B ayat (2) ditentukan bahwa “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi” yang kemudian diimplementasikan melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU-PA). UU-PA ini adalah upaya pemenuhan hak dan perlindungan anak sebagai lanjutan dari ratifikasi Konvensi Hak-hak Anak melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1990. Perlu juga diinformasikan bahwa saat ini UU-PA telah direvisi menjadi Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Terkait dengan program Kota Layak Anak, yang pengaturannya juga sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (UU-PD). Pengaturan terkait anak yang diatur dalam  UU-PD mengatur bahwa Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak merupakan salah satu Urusan “Wajib” Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang bersifat Non Pelayanan Dasar. Dengan dasar tersebut, maka Kementerian PPPA sejak tahun 2006 telah mengembangkan Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) dan tahun 2009 diterbitkan Peraturan Menteri PPPA Nomor 2/2009 tentang Kebijakan KLA, yang diujicobakan di 10 kabupaten/ kota. Tujuan akhir yang hendak dicapai adalah bahwa pada tahun 2030 Indonesia telah mencapai kondisi Indonesia Layak Anak (IDOLA).

Menurut Peraturan Menteri Negara PPPA No. 13 Tahun 2011, Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) adalah kabupaten/kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak. Sesuai dengan Konvensi Hak Anak, ada lima kluster hak anak yang dijabarkan dalam indikator dan ukuran KLA yaitu: 1) Hak Sipil dan Kebebasan; 2) Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif; 3) Disabilitas, Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan; 4) Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegiatan Budaya; 5) Perlindungan Khusus. Adapun strategi untuk mewujudkan KLA antara lain: 1) Pengarusutamaan pemenuhan hak anak (PUHA); 2) Penguatan kelembagaan; 3) Perluasan jangkauan; 4) Membangun jaringan; 5) Pelembagaan dan pembudayaan KLA; 6) Promosi, Komunikasi, Informasi dan Edukasi (PKIE); 7) Sertifikasi dan Apresiasi. Dalam Bahan Advokasi yang dikeluarkan oleh Kementerian PPPA tahun 2016, tercatat 3 Kab/Kota yang mendapat penghargaan setingkat KLA Nindya, 24 Kab/Kota mendapat penghargaan setingkat KLA Madya, dan 50 Kab/Kota mendapat penghargaan setingkat KLA Pratama.

Awal tahun 2016 Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menghadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengusulkan pembangunan kota layak anak di seluruh wilayah Indonesia, sekaligus membangun jejaring untuk merintis semakin banyaknya kota layak anak di semua kabupaten kota di seluruh Indonesia (Media Indonesia, 2016). Saat ini juga telah tersedia website khusus untuk perlindungan anak yang dapat di akses pada link https://pelindunganak.org, dimana tersedia aplikasi bagi siapa saja yang ingin menjadi pelindung anak ataupun melaporkan terjadinya kekerasan terhadap anak. Semua upaya perlindungan anak di atas seharsunya bisa diterjemahkan sebagai upaya positif dari pemerintah untuk melaksanakan tugasnya dalam melindungi warga negaranya. Namun patut untuk dicatat bahwa meskipun kebijakan KLA telah cukup lama dicanangkan, tetapi angka kekerasan terhadap anak masih terus meningkat. Semua upaya ini hendaklah pula lebih mengikutsertakan masyarakat yang menjadi subyek dalam lingkungan KLA, yang ternyata selama ini masih tidak banyak yang mengetahui apakah program KLA tersebut. (***)


Published at : Updated
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close