People Innovation Excellence

TENAGA KERJA ASING DI SEKTOR KONSTRUKSI

 

Oleh SITI YUNIARTI (Maret 2017)

Dalam Undang-Undang No.18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, perihal Tenaga Kerja Konstruksi Asing (“TKA”) tidaklah diatur secara khusus. Sehingga selanjutnya pengaturan TKA sepenuhnya tunduk pada ketentuan mengenai tenaga kerja asing secara umum sesuai peraturan ketenagakerjaan. Olehkarena pembahasan mengenai tenaga kerja asing secara umum telah dimuat dalam artikel bulan Januari 2017, maka mengenai hal tersebut tidak lagi dibahas dalam kesempatan kali ini.

Kondisi pengaturan TKA sebagaimana terjadi pada era UU Jasa Konstruksi 1999, kini tidak lagi terjadi. Perihal TKA telah menjadi bagian yang secara eksplisit diatur dalam Undang-Undang No.2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, sebagai pengganti UU Jasa Konstruksi 1999. Secara garis besar, pengaturan TKA dalam UU Jasa Konstruksi 2017 memiliki nafas yang sama dengan dengan pengaturan mengenai tenaga kerja asing sebagaimana diatur dalam peraturan ketenagakerjaan, yakni adanya kewajiban bagi pemberi kerja TKA untuk memiliki rencana penggunaan TKA serta izin mempekerjakan TKA, sebagai salah satu perangkat untuk mengatur dan mengawasi dinamika tenaga kerja asing di Indonesia. Serta adanya kewajiban bagi TKA pada jabatan ahli untuk melakukan alih pengetahuan dan alih teknologi kepada tenaga kerja pendamping sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dalam UU Ketenagakerjaan, pelaksanaan alih pengetahuan dan alih teknologi ini dimaksudkan agar tenaga kerja pendamping dapat memiliki kemampuan sehingga pada waktunya tenaga kerja pendamping ini dapat mengganti tenaga kerja asing yang didampinginya.

Selanjutnya, serupa dengan tenaga kerja asing pada sektor lain, TKA hanya dapat menduduki jabatan-jabatan tertentu sesuai ketentuan yang berlaku. Melalui penjelasan Pasal 74 ayat (2) UU Jasa Konstruksi 2017, lingkup “jabatan-jabatan tertentu” diberikan arti sebagai jabatan komisaris, direksi, manajer dan ahli tertentu yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan. Khusus untuk jabatan TKA dalam jasa konstruksi, Pemerintah telah terlebih dahulu mengatur mengenai jabatan-jabatan yang diperkenankan untuk diampu oleh TKA dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. KEP.247/MEN/X/2011 tentang Jabatan Yang Dapat diduduki Oleh Tenaga Kerja Asing Pada Kategori Konstruksi berikut perubahan-perubahannya, apabila ada.

Diperolehnya izin kerja dan izin tinggal oleh TKA belumlah cukup. Khusus untuk TKA dengan klasifikasi tenaga kerja ahli diwajibkan untuk memiliki tanda registrasi dari Menteri yang menjalankan urusan pemerintahan di bidang konstruksi. Tanda registrasi tersebut dikeluarkan berdasarkan sertipikat kompetensi menurut ketentuan negara asal TKA.

Perihal kepatuhan terhadap ketentuan mengenai tenaga kerja asing, UU Ketenagakerjaan memberikan sanksi bagi pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing tanpa izin dengan ancaman pidana berupa pidana penjara dan/atau denda. Sedangkan dalam UU Jasa Konstruksi 2017, ketidakpatuhan pemenuhan kewajiban daam UU Jasa Konstruksi 2017 yang dikenakan baik kepada pemberi kerja maupun TKA adalah berupa sanksi administratif. Rincian sanksi administratif yang diatur dalam UU Jasa Konstruksi 2017 adalah sebagai berikut:

  1. Peringatan tertulis;
  2. Denda Administratif;
  3. Penghentian sementara kegiatan layanan jasa konstruksi (bagi pemberi kerja) atau pemberhentian dari pekerjaan (bagi TKA);dan/atau
  4. Pencantuman dalam Daftar Hitam.

Dengan pengenaan sanksi sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan sesuai ketentuan dalam UU Jasa Konstruksi 2017.

Dari sisi penyedia jasa konstruksi, pengenaan sanksi penghentian sementara kegiatan layanan jasa konstruksi dan pencantuman dalam Daftar Hitam akan berdampak signifikan. Penghentian sementara kegiatan layanan jasa konstruksi akan mempengaruhi kewajiban penyedia jasa konstruksi untuk menyelesaikan pekerjaan pada waktu yang dijanjikan. Tentunya keterlambatan penyelesaian pekerjaan memiliki konsekuensi yang telah disepakati sebelumnya oleh penyedia jasa dan pengguna jasa dalam Kontrak Kerja Konstruksi seperti namun tidak terbatas pada pengenaan denda keterlambatan. Apabila penyedia jasa bermaksud untuk menghindari keterlambatan dengan melakukan percepatan penyelesaian pekerjaan, tentunya hal tersebut pun menimbulkan biaya tambahan yang menjadi beban penyedia jasa. Dengan demikian, dibandingkan dengan dampak finansial yang muncul dari pengenaan sanksi administrasi ini, tentunya akan lebih baik penyedia jasa konstruksi memenuhi ketentuan mengenai TKA sebagaimana diatur dalam UU Jasa Konstruksi 2017 ini serta ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku. (***)



Published at :
Leave Your Footprint
  1. Terima kasih mengenaijbtn tka di bidang konstruksi dan kiranya sgt bermanfaat bg sy

    • Sama-masa Pak.

Periksa Browser Anda

Check Your Browser

Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

We're Moving Forward.

This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

  1. Google Chrome
  2. Mozilla Firefox
  3. Opera
  4. Internet Explorer 9
Close