People Innovation Excellence

MEMAHAMI VARIASI PERLINDUNGAN HAK CIPTA DALAM UU NO. 28 TAHUN 2014

Oleh BESAR (Februari 2016)

Orang sering beranggapan bahwa hak cipta dilindungi dengan jangka waktu yang sama yakni selama hidup pencipta ditambah dengan 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia. Dalam UU Hak Cipta (UU Nomor 28 Tahun 2014) tidak demikian halnya. Masa berlaku perlindungannya bervariasi ada yang selama hidup pencipta ditambah dengan 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia, ada yang 50 tahun dan ada yang 25 tahun. Hal ini bergantung pada jenis ciptaan yang ada, dan dalam konteks tertentu juga pada siapa yang menjadi pemilik hak cipta tersebut.

Perlindungan hak cipta dibagi menjadi dua, yaitu perlindungan terhadap hak moral dan perlindungan terhadap hak ekonomi.

Perlindungan terhadap hak moral pencipta untuk: (1)tetap mencantumkan atau tidak mencatumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian ciptaannya untuk umum; (2) menggunakan nama aliasnya atau samarannya; (3) mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi ciptaan, mutilasi ciptaan, modifikasi ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya. Masa perlindungannya diberikan tanpa batas waktu sesuai dengan Pasal 57 ayat (1) UU 28 Tahun 2014.

Sementara itu, ada perlindungan hak moral diberikan untuk: (1) mengubah ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat; dan (2) mengubah judul dan anak judul ciptaan. Masa perlindungannya menurut Pasal 57 ayat (2), diberikan selama berlangsungnya jangka waktu hak cipta atas ciptaan yang bersangkutan..

Untuk hak ekonomi, perlindungannya diberikan selama hidup pencipta dan terus berlangsung selama 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya (Pasal 58 ayat (1) UU 28 Tahun 2014). Apabila hak cipta tersebut dimiliki oleh suatu badan hukum, maka masa perlindungannya berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman.

Jenis ciptaan yang perlindungannya diberikan selama hidup pencipta ditambah 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia seperti yang diatur dalam Pasal 58 tersebut hanya berlaku untuk ciptaan:

  1. buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lainnya;
  2. ceramah, kuliah, pidato dan Ciptaan sejenis lain;
  3. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
  4. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
  5. drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
  6. karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase;
  7. karya arsitektur;
  8. peta; dan
  9. karya seni batik atau seni motif lain.

Sementara itu, untuk jenis ciptaan yang berupa:

  1. karya fotografi;
  2. potret;
  3. karya sinematografi;
  4. permainan video;
  5. program komputer;
  6. perwajahan karya tulis;
  7. terjemahan, tafsiran, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi, dan karya lain dari hasil transformasi;
  8. terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi atau modifikasi ekspresi budaya tradisional;
  9. kompilasi ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan program komputer atau media lainnya; dan
  10. kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli;

sesuai dengan Pasal 59 ayat (1), perlindungannya diberikan selama 50 tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman.

Sementara untuk ciptaan yang berupa karya seni terapan, menurut Pasal 59 ayat (2) perlindungannya diberikan selama 25 tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman.

Dalam UU No 28 Tahun 2014 ini juga melindungi pencipta yang melakukan jual putus (sold flat), seperti yang dapat dibaca di bawah ini:

  1. Ciptaan buku, dan/atau semua hasil karya tulis lainnya, lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks yang dialihkan dalam perjanjian jual putus dan/atau pengalihan tanpa batas waktu, hak ciptanya beralih kembali kepada pencipta pada saat perjanjian tersebut mencapai jangka waktu 25 tahun (Pasal 18).
  2. Hal tersebut juga berlaku bagi karya pelaku pertunjukan berupa lagu dan/atau musik yang dialihkan dan/atau dijual hak ekonominya, hak ekonomi tersebut beralih kembali kepada pelaku pertunjukan setelah jangka waktu 25 tahun (Pasal 30). (***)

    Screen.Shot.2015.10.08.at.14.35.51


Published at :
Leave Your Footprint
  1. Terimakasih sebelumnya atas tulisan bapak. Saya ingin tanya, bagaimanakah perlindungan hukum terhadap pencipta lagu yang melakukan jual putus dengan produser rekaman? Terimakasih sebelumnya.

    • Salah satu perubahan yang dilakukan di dalam Undang-Undang Hak Cipta yang baru (UU No. 28 Tahun 2014) adalah untuk memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap hak ekonomi para pencipta dan/atau pemilik hak terkait, termasuk membatasi pengalihan hak ekonomi dalam bentuk jual putus (sold flat). Pasal 18 Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menyatakan: “Ciptaan buku, dan/atau semua hasil karya tulis lainnya, lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks yang dialihkan dalam perjanjian jual putus dan/atau pengalihan tanpa batas waktu, Hak Ciptanya beralih kembali kepada Pencipta pada saat perjanjian tersebut mencapai jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun.”

  2. Selamat malam, terimakasih untuk tulisannya sangat membantu saya. Ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan, 1) bagaimana mengenai perjanjian jual putus yang tidak mengatur mengenai jangka waktu berakhirnya perjanjian? (dilakukan sebelum berlakunya uu 28/2014) apakah tetap mengacu ke perjanjian atau mengacu kepada uu 28 tahun 2014?
    2) bagaimana cara memberikan perlindungan hak ekonomi dan hak moral pencipta yang melakukan perjanjian jual putus sebuah lagu dengan perusahaan rekaman?
    Terimakasih sebelumnya, mohon berkenan untuk memberikan jawaban karna saya masih agak bingung dengan sistem jual putus. Terimakasih sekali lagi.

    • Jawaban atas pertanyaan Anda tercantum dalam Pasal 122 UU No. 28 Tahun 2014. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, perjanjian atas Ciptaan buku dan/atau basil karya tulis lainnya serta lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks yang dialihkan dalam perjanjian jual putus dan/atau pengalihan tanpa batas waktu yang telah dibuat sebelum berlakunya Undang-Undang ini dikembalikan kepada Pencipta dengan ketentuan sebagai berikut:
      a. Perjanjian jual putus yang pada saat diberlakukannya Undang-Undang ini telah mencapai jangka waktu
      25 (dua puluh lima) tahun dikembalikan Hak Ciptanya kepada Pencipta 2 (dua) tahun sejak berlakunya
      Undang-Undang ini;
      b. Perjanjian jual putus yang pada saat diberlakukannya Undang-Undang ini belum mencapai jangka waktu
      25 (dua puluh lima) tahun dikembalikan Hak Ciptanya kepada Pencipta setelah mencapai 25 (dua puluh
      lima) tahun sejak ditanda tanganinya perjanjian jual putus dimaksud ditambah 2 (dua) tahun.

      Ketentuan di atas sekaligus menjawab pertanyaan nomor dua yang Anda ajukan. Inilah bentuk perlindungan yang diberikan oleh negara terhadap pencipta yang terlanjur terikat dengan jual putus.

  3. Terimakasih atas jawaban bapak sebelumnya. Saya ingin bertanya lagi, lalu bagaimana dengan perlindungan hukum terhadap pencipta lagu yang telah melakukan perjanjian jual putus dengan produser rekaman yang dilakukan sebelum berlakunya uu nomor 28 tahun 2014 dan tidak mengatur mengenai jangka waktu berakhirnya perjanian? Apakah tetap mengacu pada perjanjian (berlaku seumur hidur) atau menyesuaikan uu nomor 28 tahun 2014? Terimakasih pak. Mohon kiranya berkenan untuk kembali menjawab. Terimakasih sekali lagi pak

  4. Saya ingin bertanya, Bagamana perlindungan bagi pemegang hak cipta dalam mendistribusikan hasil karya lagunya ? terima kasih

    • Jika Anda menjadi pemegang hak cipta atas sebuah lagu, maka Anda mempunyai hak ekonomi untuk mengkomersialkan lagu itu sendiri atau mengizinkan pihak lain untuk melakukan komersialisasi lagu itu. Jika ada orang lain yang menggunakannya, misalnya diputar di radio, televisi, atau di tempat-tempat karaoke, Anda tetap berhak menerima royalti Silakan baca UU Hak Cipta untuk mencermati apa saja tindakan yang dapat Anda lakukan sebagai pemegang hak eksklusif dari suatu karya cipta, demikian juga dengan durasi waktu perlindungannya.

  5. Pandangan anda mengenai perlindungan Logo menurut Undang-undang merek dan undang hak cipta mengapa sering timbul perselisihan ?

    • Jawabannya sederhana karena di dalam logo itu memang terdapat kreasi seni yang menjadi domain perlindungan hak cipta. Jalan terbaik/teraman adalah mendaftarkan perlindungannya baik sebagai merek maupun sebagai karya hak cipta. Namun, patut dicatat bahwa perlindungan hak cipta adalah perlindungan yang bersifat otomatis. Pendaftaran atas hak cipta lebih untuk memberi kepastian hukum, khususnya dalam konteks pembuktian apabila terjadi sengketa.

Periksa Browser Anda

Check Your Browser

Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

We're Moving Forward.

This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

  1. Google Chrome
  2. Mozilla Firefox
  3. Opera
  4. Internet Explorer 9
Close