People Innovation Excellence

JERAT HUKUM PELAKU DAN KORBAN PROSTITUSI ONLINE

Oleh ERNA RATNANINGSIH (Februari 2016)

Prostitusi online di kalangan entertainer maupun masyarakat umum marak terjadi akhir-akhir ini, unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) satuan reskrim Surabaya mengamankan dua perempuan yang kepergok melayani pria hidung belang di salah satu hotel di Surabaya.[1] Sementara di tempat lain, pedangdut yang terkenal dengan lagu cinta ‘klepek-klepek’ itu ditangkap jajaran Polda Lampung di Hotel Novotel, Jumat pukul 3.00 dini hari. Dalam operasi ditangkap juga mucikari Kiki Sopian. Sebelum Hesty, entertainer yang terjerat kasus prostitusi online adalah Nikita Mirzani dan finalis Miss Indonesia 2014 Puty Revita yang juga ditangkap bersama mucikarinya. Berbeda dengan para mucikari yang diproses hukum Tindak Pidana Perdagangan Orang, baik Nikita, Puty dan Hesty dikategorikan pihak berwajib sebagai “korban”.[2] Perbedaan perlakuan hukum antara mucikari dan Pekerja Seks Komersial (PSK) menimbulkan pertanyaan apakah PSK dan penguna PSK tidak dapat dijerat hukum dan apakah tepat seseorang yang bekerja secara professional sebagai PSK dapat dikategorikan sebagai korban. Sebelum membahas pertanyaan-pertanyaan ini maka penting untuk memahami definisi dari perdagangan orang (trafficking).

Apa yang dimaksud dengan Perdagangan Orang?

Perdagangan orang berdasarkan Pasal 1 butir 1 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU PTPPO) adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar-negara untuk tujuan eksploitasi.

American Center for International Labor Solidarity (ACILS) dan International Catholic Migration Commission (ICMC) telah membuat kerangka kerja untuk mempermudah menjelaskan proses perdagangan manusia sebagai berikut :

Proses

+ Jalan/Cara + Tujuan
Perekrutan

atau

Pengiriman

atau

Pemindahan

atau

Penampungan

atau

Penerimaan

 

 

 

D

A

N

Ancaman

atau

Pemaksaan

atau

Penculikan

atau

Penipuan

atau

Kebohongan

atau

Penyalahgunaan Kekuasaan

 

 

 

D

A

N

Prostitusi

atau

Pornografi

atau

Kekerasan/eksploitasi seksual

atau

Kerja paksa

atau

Perbudakan/praktik-praktik serupa

Apabila kita implementasikan kejadian tersebut di atas, maka unsur perbuatan (proses) di mana terjadi perekrutan atau penerimaan “PSK” oleh mucikari, unsur kedua yaitu sarana (cara) yang diduga dilakukan oleh mucikari untuk mengendalikan korban adalah dengan penipuan atau kecurangan/kebohongan atau pemaksaan. Sementara itu, unsur yang ketiga adalah tujuan untuk prostitusi atau eksploitasi seksual. Merujuk pada ketentuan di dalam UU PTPPO dan skema di atas, maka ketiga unsur telah terpenuhi sehingga kasus prostitusi online diatas dapat dikategorikan tindak pidana perdagangan orang.

Siapa Pelaku dan Korban Perdagangan Orang?

Kasus prostitusi online tidak dapat dilepaskan dari adanya pelaku dan korban. Pelaku di sini berdasarkan pasal 12 UU PTPPO adalah “setiap orang yang menggunakan atau memanfaatkan korban perdagangan orang dengan cara melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul lainnya dengan korban tindak pidana perdagangan orang, mempekerjakan korban tindak pidana perdagangan orang untuk meneruskan praktek eksploitasi, atau mengambil keuntungan dari hasil tindak pidana perdagangan orang dengan pidana pernjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun”. Mucikari dalam dua kasus di atas telah memenuhi unsur sebagai pelaku dari tindak pidana perdagangan orang karena telah menggunakan atau memanfaatkan korban untuk bekerja sebagai PSK dan mengambil keuntungan dari eksploitasi korban. Dalam hal ini eksploitasi seksual yaitu segala bentuk pemanfaatan organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari korban untuk mendapatkan keuntungan, termasuk tetapi tidak terbatas pada semua kegiatan pelacuran dan percabulan.

Pasal 1 butir 3 UU PTPPO menjelaskan yang dimaksud dengan korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan psikis, mental, fisik, ekonomi dan/atau sosial yang diakibatkan tindak pidana perdagangan orang. PSK yang sengaja direkrut dengan proses sebagaimana ketiga unsur di atas maka dapat dikategorikan sebagai korban perdagangan orang. Apabila seseorang yang menjadikan PSK sebagai pekerjaan dan tidak mengalami pendeitaan psikis, mental, fisik, ekonomi akibat dari tindak pidana perdangan orang maka tidak dapat dikatakan sebagai korban. Pernyataan kepolisian yang menyatakan para artis yang melakukan prostitusi online sebagai korban patut dipertanyakan mengingat tidak ada fakta-fakta yang menunjukkan bahwa mereka mengalami penderitaan psikis, fisik maupun ekonomi akibat dari eksploitasi seksual. Patut di duga para artis bekerja sambilan sebagai PSK untuk memenuhi gaya hidup yang glamour.

Ketentuan Hukum bagi PSK dan Pengguna PSK

Kepolisian memang tidak dapat menjerat pengguna PSK maupun PSK sendiri mengingat ketentuan di dalam Pasal 296 jo. Pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) hanya menjerat penyedia PSK/mucikari. PSK/Mucikari dikenakan UU PTPPO dibandingkan dengan pasal dalam KUHP berdasarkan pada asas lex specialis derogat legi generali yaitu asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis) dalam hal ini UU PTPPO mengenyampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis) yaitu KUHP. Namun bukan berarti PSK dan pengguna PSK dapat lolos dari jerat hukum karena Pasal 42 ayat (2) Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum menyatakan bahwa : “Setiap orang dilarang : a. menjadi penjaja seks komersial, b. menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang lain untuk menjadi penjaja seks komersial, c. memakai jasa penjaja seks komersial”. Tindak pidana yang terdapat dalam Pasal 61 ayat (2) Perda a quo merupakan pelanggaran sehingga ancaman hukuman bagi PSK dan pengguna PSK adalah 20 (dua puluh) hari dan paling lama 60 (enam puluh) hari.

Dalam penanganan kasus prostitusi online, Kepolisian diharapkan lebih aktif di dalam mengurai keterlibatan jaringan dari kasus perdagangan orang, tidak hanya berhenti pada mucikari namun juga orang-orang yang melakukan rekruitmen dan mengambil keuntungan dari perdagangan orang. Selain itu untuk melindungi dan memperjuangkan hak-hak korban trafficking, Kepolisian dapat bekerja sama dengan psikolog, psikiater, ahli kesehatan, rohaniawan dan anggota keluarga selama proses penyidikan. Korban harus dikuatkan dan diselamatkan sehingga mereka mendapatkan keadilan dan tidak terjerumus kembali sebagai PSK.


 [1] Hamil, SW Tetap Jalankan Bisnis Prostitusi Online, http://regional.liputan6.com/read/2441566/hamil-sw-tetap-jalankan-bisnis-prostitusi-online

[2] Sudah Berapa Lama Hesty Klepek-klepek Terlibat Prostitusi Online, http://hot.detik.com/read/2016/02/20/115842/3146821/230/sudah-berapa-lama-hesty-klepek-klepek-terlibat-prostitusi-online


Screen.Shot.2016.01.29.at.22.22.14


Published at : Updated
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close