SEKILAS TENTANG PERUSAHAAN MODAL VENTURA SYARIAH
Oleh ABDUL RASYID (Januari 2016)
Pada rubrik ini, dalam tulisan saya berjudul “Lembaga Pembiayaan Syariah di Indonesia” (27 Januari 2016) pernah dinyatakan bahwa terdapat tiga lembaga pembiayaan, yaitu perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, dan perusahaan pembiayaan infrastruktur. Dari tiga lembaga pembiayaan tersebut, hanya dua lembaga pembiayaan yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah, yaitu perusahaan pembiayaan dan perusahaan modal ventura. Tulisan ini akan menjelaskan secara singkat tentang perusahaan modal ventura syariah.
Perusahaan modal ventura (venture capital company) di Indonesia mulai beroperasi dengan didirikannya PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia pada tahun 1973, sebuah perusahaan Badan Usaha Milik Negara yang sahamnya 82.2% dimiliki oleh Kementerian Keuangan dan 17,8% oleh Bank Indonesia. PT Bahana ini dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1973 tentang Penyertaan Modal Negara. Pada tahun 1993, melalui salah satu anak perusahaannya, PT Bahana Artha Ventura (BAV), memperluas usahanya dengan mendirikan Perusahaan Modal Ventura Daerah di seluruh provinsi yang tujuannya untuk membiayai usaha kecil menengah. (UKM).
Pengaturan kegiatan modal ventura lebih lanjut diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.13/ Tanggal 20 Desember 1988 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 469/KMK.17/1995 tanggal 3 Oktober 1995 tentang Pendirian dan Pemberian Modal Ventura. Untuk mendorong perkembangan perusahaan modal ventura, di akhir tahun 2015 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan 4 peraturan baru. Peraturan tersebut terdiri dari: 1. POJK Nomor 34/POJK 05/2015 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Modal Ventura. 2. POJK Nomor 35/POJK 05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura. 3. POJK Nomor 36/POJK.05/2015 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Modal Ventura. 4. POJK Nomor 37/POJK 05 tentang Pemeriksaan Langsung Perusahaan Modal Ventura.
Menurut Deputi Komisioner Pengawasan Industri Keuangan Non-bank (IKNB) OJK, Dumoly Pardede, dalam sambutannya di acara Investor Best Insurance Awards 2015 di Jakarta, dengan dikeluarkannya peraturan tersebut, OJK mendorong perusahaan modal ventura untuk untuk mengembangkan industri kreatif, seperti industri kreatif berbasis online yang mempunyai potensi besar untuk berkembang. OJK juga bisa membantu perusahaan yang berkembang stagnan dan butuh diambil alih dan mendorong agar perusahaan modal ventura terlibat dalam sektor ekonomi prioritas seperti energi terbarukan, hilirisasi industri, dan pariwisata. Di samping itu, OJK juga mendorong perusahaan modal ventura untuk mengembangkan pendapatan berbasis biaya (fee based income). Hal ini dilakukan dengan menyediakan jasa konsultasi bidang administrasi. Ini juga sebagai distributor produk dan investasi yang dibutuhkan, seperti yang saat ini berkembang di Thailand (BeritaSatu. 18 Januari 2016).
Perusahaan modal ventura (PMV) adalah ‘badan usaha yang melakukan kegiatan usaha modal ventura, pengelolaan dana ventura, kegiatan jasa berbasis fee, dan kegiatan usaha lain dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.’ (Pasal 1 Butir 2 POJK No. 35/POJK.05/2015). Dalam menjalankan usahanya, perusahaan modal ventura dapat melakukan kegiatan berupa: ‘a. penyertaan saham (equity participation); b. penyertaan melalui pembelian obligasi konversi (quasi equity participation); c. pembiayaan melalui pembelian surat utang yang diterbitkan Pasangan Usaha pada tahap rintisan awal (start-up) dan/atau pengembangan usaha; dan/atau d. pembiayaan usaha produktif.’ (Pasal 2 ayat 1 POJK No. 35/POJK.05/2015). Berdasarkan penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa perusahaan modal ventura mempunyai peran strategis dalam meningkatkan perekonomian. Partisipasi aktif perusahaan modal ventura baik dalam bentuk penyertaan modal maupun dukungan manajerial, operasional dan pemasaran kepada pasangan usaha dapat membantu mengembangkan usaha perusahaan tersebut dan memotivasi munculnya pengusaha-pengusaha baru.
Terkait dengan perusahaan modal ventura syariah, berdasarkan Pasal 1 butir 4 POJK No. 35/POJK.05/2015, adalah ‘badan usaha yang melakukan kegiatan usaha modal ventura syariah, pengelolaan dana ventura, dan kegiatan usaha lain dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan yang seluruhnya dilaksanakan berdasarkan prinsip syariah. Berdasarkan definisi ini dapat dipahami bahwa kegiatan perusahaan modal ventura syariah pada prinsipnya sama dengan perusahaan modal ventura konvensional, yakni melakukan kegiataan investasi dan atau pelayanan jasa dalam jangka waktu tertentu untuk pengembangan usaha pasangan usaha. Namun, yang membedakan adalah dalam menjalankan kegiatan perusahaan modal ventura syariah tentu berdasarkan kepada prinsip syariah. Di samping itu, penyelenggaran kegiatan usaha perusahaan modal ventura syariah wajib memenuhi prinsip keadilan (‘adl), keseimbangan (tawazun), kemaslahatan (maslahah), dan universalisme (alamiyah) serta tidak mengandung gharar, maysir, riba, zhulm, risywah, dan objek haram. (Pasal 5 POJK No. 35/POJK.05/2015). Unsur-unsur yang disebutkan di atas mesti dipenuhi, apabila dilanggar akan menjadikan investasi yang dilakukan oleh perusahaan modal ventura syariah menjadi tidak sah.
Berbeda dengan perusahaan pembiayaan syariah yang telah berkembang dengan pesat, pelaku perusahaan modal ventura syariah masih relatif sedikit. Semenjak dikembangkan pada tahun 2012 sampai 2015 baru 4 perusahaan modal ventura syariah yang berdiri. Dilihat dari perkembangan jumlah aset, industri modal ventura syariah mengalami pertumbuhan rata-rata sebesar 31,01 per tahun. Sedangkan aset industri modal ventura syariah dibandingkan dengan total aset industri modal ventura adalah sebesar 4%. (Roadmap IKNB Syariah 2015-2019). Apabila melihat perkembangan industri keuangan syariah secara global, perusahaan modal ventura syariah mempunyai peluang untuk lebih berkembang ke depannya. Namun dukungan pemerintah tetap diperlukan, terutama dari penambahan modal perusahaan modal ventura syariah yang dinilai masih sangat terbatas. Di samping itu, perlunya sosialisasi dan edukasi secara intensif kepada masyarakat tentang urgensi pengembangan perusahaan modal ventura syariah untuk men-support lahirnya pengusaha dan perusahaan baru yang menjalankan kegiatannya berdasarkan kepada prinsip syariah. Wallahua’lam. (***)
Klik tulisan di bawah ini untuk melihat artikel terkait sebelumnya:
Lembaga Pembiayan Syariah di Indonesia
Published at :