Selamat sore bu,

Ada hal yang saya ingin tanyakan terhadap peraturan yang mengatur tentang kesepakatan kontrak yang terjadi melalui media telepon. Pada banyak kasus yang terjadi saat ini, saya ambil contoh pada sebuah kasus.

Ada seseorang yang menggunakan kartu kredit lalu pada suatu waktu ia mendapat telepon dari pihak asuransi kartu kredit. Di dalamnya ada produk penawaran asuransi kepada calon nasabahnya dan tanpa disengaja atau mungkin dengan permainan kata-kata yang membuat calon nasabah berkata ‘iya’ atau ‘setuju’ meski pada maksud dan tujuannya nasabah tersebut tidak memiliki itikad untuk menyetujui penawaran asuransi yang ditawarkan kepadanya. Akibatnya, aktivitas orang telepon di atas dianggap sebagai persetujuan untuk terdaftar sebagai salah satu pemilik polis asuransi dari perusahaan tersebut.

Apakah ada hukum yang mengatur hal ini sehingga pada kenyataanya ketika nasabah komplain dan tidak menerima hal tersebut perusahaan tidak berdalih telah memiliki rekaman percakapan yang menyatakan si nasabah telah menyetujui untuk mengikuti layanan asuransi yang ditawarkan ?

Terimakasih