Dengan hormat,

Saya sudah bercerai dengan suami sejak 5 tahun silam. Hak asuh anak jatuh pada saya sebagaimana putusan pengadilan. Anak saya saat ini berusia hampir 7 tahun. Dan sudah 1 tahun ini saya menikah lagi. Saat ini saya sedang memproses pembuatan KK baru dan hendak memasukkan anak saya kedalam KK tsb, tetapi tidak bisa dikarenakan anak saya sudah memiliki NIK dan terdaftar di KK baru mantan suami saya sejak 5 tahun silam, tepatnya sejak mantan suami menikah lagi.

Saya sudah meminta ijin untuk memindahkan NIK anak saya ke KK yang akan saya buat ini, tetapi mantan suami bersikeras menolak. Padahal saya sangat kesulitan dalam hal data identitas anak saya untuk administrasi sekolah dan kantor tempat saya bekerja.

Apakah saya punya kekuatan hukum untuk bisa memindahkan NIK anak saya ke KK saya yang baru dengan bantuan hukum ke pihak/dinas terkait? Mengingat secara hukum hak asuh anak jatuh pada saya, dan anak tinggal bersama saya.

Langkah apa saja yang bisa saya lakukan, mengingat sikap mantan suami saya yang seperti ini. Mohon pencerahannya, terimakasih