Selamat Siang Saya sedang mengurus surat keterangan pindah dari 2 anak kandung saya dari kk domisili lama, untuk masuk ke kk domisili baru yang dikepalai oleh ayah saya, di mana saya juga sudah termasuk anggota dalam kk tersebut.

Status perceraian sudah sah dan hak asuh anak jatuh kepada saya

Domisili lama saya di pondok aren tangsel,

Domisili sekarang kami, saya dan kedua anak saya,  tinggal bersama kedua orangtua saya di Papua.

Kendala pertama saya temukan saat proses awal menemui bapak ketua RT dari domisili lama saya di tangsel, beliau tidak bisa mengeluarkan surat pengantar untuk pengurusan keterangan pindah anak anak saya disebabkan kedekatan beliau dengan mantan suami saya yang sama sekali tidak kooperatif untuk bertemu, mengetahui, dan mengijinkan kedua anak saya untuk memperoleh haknya. Jalan buntu.

Kemudian saya menemukan artikel baru di internet soal pengurusan surat keterangan pindah melalui disdukcapil tangsel,

Di disdukcapil tangsel, Setelah saya menerangkan duduk peristiwa proses pengurusan dengan keadaan mantan suami saya sama sekali tidak kooperatif, saya kembali menemukan jalan buntu,

Syarat baru yg harus saya persiapkan, adalah :

– Menyertakan kk asli dan fotocopy dari domisili lama (pondok aren tangsel) yang mana dokumen tersebut berada di tangan mantan suami saya.

-Menyertakan surat persetujuan pindah, anak di bawah usia 17thn dari ayahnya yg tertera menjadi kepala keluarga di kk domisili lama,

Perlu diketahui di saat meminta salinan atau draft kk lama dari disdukcapil, di kk sudah ada anggota baru yaitu istri dan anak dari hasil pernikahan ke 2 mantan suami saya,

Demikian saya menemukan jalan buntu karena pihak mantan suami dan keluarganya benar benar tidak mau bekerja sama tidak kooperatif sama sekali, bagaimana hak dan status ke dua anak saya ?

Semoga ada jalan keluarnya

Mohon bantuannya segera

Terimakasih Bapak Ibu