Selamat malam,

Saya sudah bercerai dengan suami sy, dan sedang pembuatan KK baru sy sebagai kepala keluarganya. KK kami yg dulu menggunakan alamat orang tua saya.Sekarang saya mau mengurus pindah keluar suami saya tapi dia tidak mau TTD form nya, apakah surat keterangan pindah keluar mantan suami saya bisa saya urus ke disduk dengan melampirkan akta cerai dan KK yg baru tanpa harus ybs TTD form nya.

Mohon infonya, terimakasih