Saya bekerja sebagai satuan pengamanan dalam status pegawai outsourcing. Saya ditempatkan di sebuah kantor cabang bank swasta di Jakarta. Dalam satu shift, ada lima orang yang bertugas jaga di dalam dan di luar kantor itu. Karena standarnya harus lima orang, maka kami tidak dibolehkan meninggalkan tempat jaga, kecuali untuk ke toilet atau sholat wajib. Namun, ketika jatuh pada hari Jumat, kami tidak dapat meninggalkan tempat untuk pergi sholat Jumat. Hal ini tidak tercantum dalam perjanjian kerja kami dengan perusahaan outsourcing, tetapi pernah ada penegasan lisan pada saat kami menandatangani perjanjian kerja, bahwa jika kami bertugas jaga pada hari Jumat siang, kami tetap dilarang meninggalkan tempat dengan alasan akan pergi ke masjid terdekat. Pertanyaan saya adalah: apakah ketentuan lisan seperti ini boleh ditetapkan dalam perjanjian kerja dan mengikat bagi kami? Jika kami memutuskan untuk meninggalkan tempat jaga pada tiap hari Jumat untuk beribadah, apakah ada dasar bagi perusahaan untuk memecat saya? Terima kasih atas pertanyaan ini.