Awalnya terjadi kehilangan/pencurian uang di kasir ditempat saya bekerja dan saya selaku atasan dari kasir langsung melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian.Akan tetapi dalam waktu kurang lebih sembilan bulan ternyata pihak kepolisian tidak dapat menemukan pelaku pencurian tersebut sehingga jumlah uang yang hilang tersebut dijadikan HUTANG saya dan kasir kepada perusahaan dengan prosentase yg sama dgn alasan karena hanya saya dan kasir yg memegang kunci brankas.Lalu perusahaan membuat surat perjanjian hutang tersebut agar saya bersedia mengangsur melalui pemotongan gaji yg saya terima dan didalam surat perjanjian tersebut tertulis jg bahwa hutang tersebut adalah hutang dari istri dan anak2 saya (perusahaan tetap ingin hutang tersebut dilunasi oleh istri dan anak saya jika saya sudah tidak mampu lg untuk membayarnya).Dan jika saya lalai dalam membayar (jika saya keluar dari perusahaan tersebut) maka perusahan akan menuntut untuk mempidanakan saya