Hak asuh anak setelah perceraian diputuskan untuk diasuh bersama. Dalam keseharian anak ikut saya, semua kebutuhan saya yang membiayai. Namun pada saat ini status kependudukan saya dan anak saya masih ikut dengan mantan suami, saya pernah meminta berkas berkas yang akan dibutuhkan untuk melakukan pindah kependudukan namun hasilnya nihil. Pihak mantan suami seperti sengaja mempersulit keadaan. Keperluan saya saat ini adalah agar saya dan anak saya pindah KK dari mantan suami. Apakah ada solusinya? Karena mantan suami ingin anak saya ikut dengan dia. Padahal anak saya tidak menginginkan untuk ikut ayahnya. Dan saat ini anak saya masih berusia 8th. Mohon solusinya?