Perkenalkan sy agus,

Ijinkan sy utk bertanya.. Adik sy bekerja di sebuah perusahaan swasta. Perusahaan itu memberikan training bond, dengan system pemotongan gaji dengan ikatan dinas sampai training bond lunas. Jika dikalkulasikan akan membutuhkan waktu selama 5th ikatan dinas utk melunasi training bond tersebut.

Kondisinya, Adik sy baru dapat kontrak kerja setahun pertama yg ditanda tangan diatas materai. Kontrak training bond namun tidak ada tanda tangan kedua pihak dgn materai. Dan skrg dy melanjutkan bekerja ditahun kedua namun tidak menggunakan kontrak tahun kedua.

Kondisi perusahaan, system penggajian selalu tidak pernah tepat setiap bulan bahkan telat hingga hampir 3 bulan dan selalu tanpa slip gaji.

Pertanyaan, Dgn kondisi demikian adik sy berencana utk resign namun tetap membayar training bond secara bulanan sampai lunas. Apakah hal ini memungkinkan?dan berhak kah perusahaan menahan dikarenakan tidak adanya tanda tangan kontrak tahub kedua diatas materai dan tidak adanya tanda tangan kontrak training bond diatas materai? Dan, dasar hukum apa sajakah yg boleh digunakan spy bsa resign dr perusahaan tsb?

Atas jawabannya, sy sangat ucapkan terimakasih