Assalamualaikum Wr.Wb.

Saya mau tanya apa sanksi hukum dari masalah hutang piutang kakaknya teman saya dan teman-temannya pernah meminjamkan sejumlah uang kepada seseorang untuk mendirikan sebuah yayasan yatim piatu, namun hingga detik ini uang yang mereka pinjamkan tidak dikembalikan bahkan usaha yang akan didirikan juga tidak berjalan atau fiktif belaka. Saat ini orang-organg tersebut menghilang, walau sebelumnya dia pernah membuat perjanjian di atas materai disaksikan oleh dua orang saksi bahwa semua dana/modal yang mereka pinjamkan akan dikembalikan pada akhir tahun 2015 lalu. Namun hingga hari ini kewajiban mengganti uang pinjaman juga belum juga ditepatinya. Malahan orang itu juga keluarganya hilang bagai ditelan bumi. Lalu apa yang harus kami lakukan untuk menuntut semua uang kami yang jumlahnya sekitar Rp150 jut. Apakah ada dasar hukum atas masalah ini? Lalu apa yang harus dilakukan untuk meminta orang itu bertanggung jawab atas semuanya.