Assalamualaikum Wr. Wb.

Saya ingin bertanya mengenai sistem kerja sama yang sedang kami selenggarakan saat ini. Saat ini kami bekerja sama dengan pihak lain untuk menjalankan suatu usaha. Pada tahun 2013 usaha ini dimulai, kami tidak membuat perjanjian kerjasama hanya berdasarkan kekeluargaan dan pembagian keuntungannya dibagi bersama. Yang menjadi pertanyaan saya: kini saya ingin membuat suatu perjanjian yang jelas, hitam di atas putih, namun saya tidak tahu dari mana memulainya. Mengingat kami tidak memiliki latar belakang pendidikan hukum. Agar tidak terjadi perselisihan di kemudian hari, saya ingin perjanjian tersebut tidak merugikan kedua belah pihak. Demikianlah pertanyaan saya. Saya tunggu jawaban dari anda. Terima kasih banyak. Wassalamualaikum Wr. Wb.