Saya ingin mengetahui sejauh apa kekuatan hukum yang terkandung untuk sebuah hasil kreativitas beroyalti atau memiliki unsur hak cipta.

Apakah hukum tersebut juga tetap mengikat jika hasil kreativitas tersebut, misalnya hasil foto, gambar, design yang  digunakan untuk kegiatan non-profit atau keagamaan?

Bagaimana pula jika penggunanya mencantumkan “hanya untuk kalangan sendiri”? Mengingat kemajuan teknologi yang dapat menghilangkan nama pencipta atau label yang dicantumkan pada hasil kreativitas sehingga hasil kreativitas tersebut seolah-olah tidak dilindungi hak cipta, apakah hukum tetap dapat digunakan oleh pencipta tersebut seandainya dia ingin menuntut?

Seandainya penciptanya berada di negara yang jauh dari Indonesia, apakah pengajuan ijin boleh dilakukan hanya melalui email pribadi? Terima kasih.