Terima kasih atas jawaban pertanyaan saya sebelumnya (kasus MI dan RH), yang telah dimuat di situs ini dengan judul “Pekerja Tanpa Surat Perjanjian Kerja”. Saya ingat bahwa ada putusan Pengadilan Hubungan Industrial Surabaya, NO. 79/g/2013/phi-sby yang memberikan pemahaman bahwa harus ada hubungan subordinasi atasan dan bawahan agar dapat dianggap ada hubungan kerja, yang dibuktikan dengan adanya sanksi apabila perintah tidak dilaksanakan oleh pekerja. Nah, dalam kasus ini MI tersebut tidak pernah diberikan sanksi apabila tidak masuk kerja ataupun jam kerjanya bebas tidak diwajibkan kerja pukul 8 pagi sampai pukul 5 dan dibebaskan untuk masuk jam kerja pukul 12 siang pulang pukul 2 siang pun tidak jadi masalah, apakah masih dapat dikatakan ada hubungan kerja?