Suami saya meninggalkan rumah dengan membawa semua uang hasil jual rumah kami. Saya adalah istri sah yang pertama dengan 1 anak. Sampai saat ini tidak ada surat cerai secara legal. Ketika saya meminta separuh harta gono gini tidak diberikan dan anak tinggal dengan saya. Kemarin tgl 12 october 2018 beredar pernikahan dia dengan anak 18 th. Tanpa seijin sya dan tidak menceraikan saya. Sewaktu saya cek ol kk ternyata dia pindah dr kk dan merubah status saya cerai hidup dan itu diluar pengetahuan saya. Apakah ini bisa terjadi dan bagaimana saya bisa mendaptkan hak dr harta gono gini karena sampai sekarang anak tinggal dengan saya. Terima kasih