Dengan hormat,

Saya telah bercerai dengan mantan suami saya sejak 5 thn silam. Hasil putusan pengadilan hak asuh anak jatuh pd saya dan tinggal bersama saya (sejak usia anak baru berusia 1 ½ thn). Dan kami tidak memiliki KK sebelumnya.

Agustus 2017 saya menikah kembali dan sedang dalam proses membuat KK. Baru diketahui anak saya telah memiliki NIK dan terdaftar pada KK mantan suami saya yg dia buat sejak 5 thn silam atau sejak dia menikah lagi.

Saya sdh meminta ijin untuk menarik NIK anak kami untuk nantinya dimasukkan ke KK saya yang baru guna mempermudah urusan administrasi sekolah dan data kantor tempat saya & suami saya bekerja. Namun mantan suami tetap bersikeras tidak mengijinkan.

Apakah saya punya kekuatan hukum untuk menarik NIK anak saya tersebut dari KK mantan suami ke Dukcapil atau dinas terkait? Mengingat selama bercerai mantan suami juga tidak melaksanakan kewajiban-kewajibannya secara penuh sebagai ayah sebagaimana yg diputuskan pada hasil putusan sidang/pengadilan.

Langkah apa saja yang harus saya tempuh guna mendapatkan NIK anak saya tersebut secara hukum? Mohon pencerahannya. Terima kasih.

Hormat saya,

Windy W. D