Setelah upaya istri menggugat cerai berhasil dan dikabulkan hakim pengadilan agama, maka tanpa sepengetahuan saya selaku suami kepala rumah tangga, KK lama telah diubah oleh istri dengan melakukan pisah KK. Berikut juga kedua anak saya disertakan pula dlm KK baru istri. Saya keberatan dan protes akan hal ini, mengapa anak-anak turut dipisah-KK-an. Apakah cara istri (mantan) ini dibenarkan menurut hukum, mengingat selama ini anak serumah hidup bersama saya. Dan apakah saya bisa mengajukan permohonan kepada Disdukcapil utk membatalkan penerbitkan KK baru itu, yg mencatut nama anak-anak saya dalam KK mantan istri. Realitanya selama ini dan hingga kini, kedua anak bersama saya dalam asuhan saya. Mohon pencerahan, Terima kasih.