Selamat siang Pak Agus, saya Dinda salah satu mahasiswi di Universitas Muhammadiyah Malang. jadi, saya tadi membaca dan menemukan tulisan Bapak terkait dengan insider trading yang menurut saya sangat menarik dan membantu saya untuk dapat saya jadikan sebagai salah satu bahan penulisan saya. Kebetulan bapak merupakan dosen hukum bisnis, dalam kesempatan ini saya ingin mengajukan beberapa pertanyaan terkait pasar modal. Pertanyaan ini akan saya gunakan untuk tugas akhir saya.

Terima kasih atas perhatiannya.

  1. Sepengetahuan bapak, bagaimana perkembangan Pasar Modal di Indonesia dewasa ini?
  2. Apakah banyak terjadi kasus perdagangan orang dalam (insider trading) di dalam pasar modal Indonesia?
  3. Menurut Bapak, apakah dengan berpindahnya kewenangan pengawasan dan pengaturan dalam Pasar Modal dari BAPEPAM-LK kepada OJK memiliki pengaruh yang signifikan terkait dengan penanganan insider trading?
  4. Sepengetahuan Bapak, sejauh manakah perkembangan OJK dalam menangani dugaan adanya insider trading?
  5. Apakah tahap penanganan kasus di tingkat penyelidikan, penyidikan, atau sudah masuk dalam persidangan?
  6. Sepengetahuan Bapak, apakah ada prestasi/hasil yang telah dicapai OJK setelah beralihnya wewenang dari BAPEPAM-LK kepada OJK terkait kasus insider trading dalam Pasar Modal di Indonesia?
  7. Menurut Bapak, apakah yang menjadi hambatan OJK selama ini dalam mengungkap kasus insider trading yang ada di Indonesia?
  8. Bagaimana pendapat Bapak mengenai kewenangan menyadap yang dimiliki Securities and Exchange Commision (SEC) di Amerika?
  9. Menurut Bapak, apakah ide pemberian kewenangan penyadapan (interception) untuk OJK akan membantu OJK dalam meminimmalisir praktik insider trading?