Saya (35 tahun) dan suami (40 tahun) sudah 8 tahun menikah, namun sampai saat ini belum dikaruniai anak. Dalam waktu dekat ini kami berencana mengadopsi seorang bayi laki-laki dari panti asuhan. Menurut pengurus panti asuhan tersebut, bayi itu diserahkan ibunya karena alasan ekonomi, sementara ayahnya tidak diketahui keberadaannya. Tapi ternyata keluarga kami tidak menyetujui niat kami. Mereka mengatakan, kami cukup merawat dan membiayai anak tersebut tanpa perlu mengadopsinya. Mereka juga berharap bahwa anak tersebut hanya dijadikan pemancing agar saya dan suami dapat segera memiliki anak. Yang ingin saya tanyakan adalah apakah ada perbedaan antara anak angkat yang dirawat dan diadopsi dan bagaimana hubungan saya dengan ibu kandungnya? Apakah saya berhak menanyakan surat nikah kedua orang tua bayi tersebut?