Bila wanita sudah bercerai kemudian wanita tersebut kesulitan mendapatkan kartu keluarga yang baru karena pihak pria tidak memberikan kartu keluarga asli lama. Bagaimana solusi hukum supaya wanita tersebut mendapat kartu keluarga? Sedangkan pihak kecamatan bisa membuat kartu keluarga baru tapi meminta tanda tangan mantan suami yang tidak bersedia menandatanganinya.