Saya memiliki satu kasus sebagai berikut. Seseorang bernama MI bekerja sebagai sales sejak tahun 1990 mempunyai kartu jamsostek sampai dengan sekarang di Perusahaan RH. Dengan ketentuan pekerja bebas jam kerja, bebas pulang kerja ditentukan oleh pekerja sendiri, jika pekerja tidak masuk kerja tidak akan diberikan sanksi potongan upah atau surat peringatan dari Perusahaan RH. Uang operasional MI ditetapkan sebesar Rp.1.200.000,- per bulan jika berhasil menjual mobil diberikan komisi keuntungan (insentif). Tidak ada perjanjian kerja, SK Pengangkatan karyawan tidak ada, tidak didaftarkan di Disnaker, perintah target jam kerja dan target penjualan tidak ada. Lalu terjadi peristiwa, MI menyatakan sakit jantung tapi tidak ada surat keterangan sakit dari dokter, dan telah tidak masuk kerja sejak tahun 2014 sampai dengan sekarang. Baru di tahun 2016 pekerja menuntut kekurangan upah memakai patokan UMK di tahun 2015. MI juga sedang diproses tindak pidana penggelapan dengan laporan polisi tahun 2015. Pertanyaan saya adalah: (1) apakah bisa dikatakan ada hubungan kerja (pekerjaan, perintah, upah) antara MI dan RH?; (2) jika kita berada di pihak RH, apakah solusi terbaik untuk penyelesaian kasus ini?; dan (3) apakah harus putus dulu perkara perdata ketenagakerjaan baru RH dapat melapor untuk memproses tuntutan pidana penggelapan?