Saya menemukan ada satu kasus menarik. Seseorang semula memiliki merek dagang, dan kemudian karena putusan pengadilan merek ini dinyatakan melanggar. Merek ini juga sudah dihapuskan oleh Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (sekarang Ditjen KI). Namun, merek ini ternyata didaftarkan kembali oleh orang yang sama, dengan tampilan merek yang juga tidak berbeda.