Saya pelaku UKM di Provinsi Banten. Setiap hari saya memproduksi makanan cemilan anak-anak (snack) yang dijual di beberapa sekolah dasar. Sampai saat ini lumayan laris, sehingga saya ingin mengembangkan usaha ini dengan menitipkannya di warung-warung. Masalahnya, produk makanan cemilan ini belum saya beri kemasan bermerek. Apa untung ruginya secara hukum bagi saya untuk mendaftarkan merek ini dibandingkan dengan saya tetap memproduksi makanan ini tanpa harus diberi merek?