Saya sedang menghadapi permasalahan berkaitan dengan warisan. Nenek saya mempunyai sejumlah harta berupa tanah dan rumah. Sebelum nenek meninggal harta tersebut telah dibagikan kepada anak-anaknya dengan mengutus ayah saya sebagai anak tertua untuk membagikannya. Pada saat itu telah diterima oleh semua adik-adiknya tanpa ada masalah, namun saat itu memang tidak ada surat surat secara hukum. Setelah nenek dan ayah meninggal salah satu adik ayah

mengatakan bahwa pembagian itu dulu belum sah dan tidak adil secara hukum dan dia menuntut untuk dibagi ulang. Perlu diketahui bahwa bagian yang dia terima telah dijual dan dibeli oleh kakaknya sendiri dalam hal ini masih tante saya juga. Sekarang dia menguasai rumah dan tanah yang seharusnya menjadi hak saya dan dua paman yang lain. Yang ingin saya tanyakan dalam permasalahan ini hukum apa yg dapat dijadikan patokan dia berpegang pada pasal hukum  waris sementara dari kronologinya saya baca bahwa itu bukan warisan tetapi pemberian. Mohon bantuannya agar  masalah ini bisa terselesaikan. Terima kasih.