Selamat siang, saya mohon solusi untuk persoalan yang saya sedang hadapi,saya beli sebidang tanah memang awalnya saya tahu kalau tanah bukan atas nama penjual, tetapi penjual akan mengurus proses balik nama, karena saya mencicil utk pembayarannya setelah hari H pelunasan pihak penjual menyerahkan begitu saja sertifikat kepada saya agar mengurus balik nama sendiri, namun sampai saat ini saya buntu tidak dapat menemukan pihak ahli waris karena nama pada sertifikat sudah almarhum, saya mohon solusinya, terima kasih atas jawabannya, apakah sertifikat bisa balik nama ke nama saya tanpa adanya ahli waris?